Aliran Frankfurt (Teori Kritis)


Aliran Frankfurt (Teori Kritis)

Cara berpikir aliran Frankfurt dapat dikatakan sebagai teori kritik masyarakat. Maksud teori ini adalah membebaskan manusia dari manipulasi teknokrasi modern. Khas pula apabila teori ini berinspirasi pada pemikiran dasar Karl Marx, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa inspirasi Teori Kritis banyak didialogkan dengan aliran-aliran besar filsafat – khususnya filsafat sosial pada waktu itu.

Sejak semula, Sekolah Frankfurt menjadikan pemikiran Marx sebagai titik tolak pemikiran sosialnya. Tapi yang perlu harus diingat adalah bahwa Sekolah Frankfurt tetap mengambil semangat dan alur dasar pemikiran filosofis idealisme Jerman, yang dimulai dari pemikiran kritisisme ideal Immanuel Immanuel Kant sampai pada puncak pemikiran kritisisme historis dialektisnya Georg William Friederich Hegel. Dengan sangat cerdas, sebagian besar pemikir dalam sekolah Franfurt berdialog dengan Karl Marx, Hegel dan Immanuel Kant.

Jadi dapat dikatakan bahwa pemikiran dialektis materialis ekonomi Karl Marx, pemikiran ideal rasional historis Hegel dan perspektif normatif subjek otonom Immanuel Immanuel Kant bukan merupakan barang-barang yang asing dalam pemikiran Teori Kritis. Dalam perkembangan selanjutnya, ketika Max Horkheimer menjabat direktur Sekolah Frankfurt, pelan-pelan ia memasukkan pemikiran psikoanalisa Sigmund Freud ke dalam pemikiran sosial Teori Kritis (meskipun dengan hal ini, pemikiran kritis menuai kritik tajam sebagai pengkhianatan terhadap orthodoxi marxisme).

MARXISME BUNG KARNO


TRADISI MARXIS DALAM PEMIKIRAN BUNG KARNO

            Bung Karno, tidak hanya seorang negarawan atau politikus kaliber dunia. Ia juga merupakan seorang pemikir yang brilian dan berbobot Setiap orang yang bicara soal Bung Karno, tidak jarang mengaitkannya dengan Marxisme. Bahkan Dr. Tjipto Mangunkusumo pernah menulis bahwa paham Marxisme adalah “membakar Sukarno punya jiwa”. Bahwa Sukarno seorang Marxis, tidak ada yang menyanggah. Marxisme pada zaman pergerakan nasional menjadi “pedoman” para pejuang kemerdekaan, seperti Hatta dan Syahrir. Masalahnya, seberapakah kadar Marxisme Sukarno? Masalah ini banyak menjadi kajian dari kalangan perguruan tinggi, bahkan terdapat puluhan skripsi mahasiswa yang membahas hal itu. Berikut ini sebuah abstraksi dari skripsi di Jurusan Filsafat Universitas Indonesia, dengan judul Analisa Filsafat Terhadap Marhaenisme. Berbeda dengan kajian selama ini, skripsi tersebut menyimpulkan bahwa kurang tepat bila Sukarno disebut seorang Marxis, karena banyaknya revisi Sukarno terhadap Marxisme. Karena itu dapat disimpulkan bahwa Bung Karno lebih tepat digolongkan sebagai penganut tradisi pemikiran Marxis. Sebab cara berpikir Sukarno menunjukkan ciri-ciri tradisi pemikiran Marxis, yaitu dengan melihat sesuatu melalui titik pandang cara produksi (mode of production). Yang jauh lebih penting, melalui Marhaenisme Sukarno juga menunjukkan dirinya memiliki pandangan jauh ke depan. Marhaenisme yang merupakan antitesa dari praktek-praktek imperialisme yang dengan serakah menguras kekayaan dari Indonesia, dapat dianggap sebagai perintis dari teori Dependensia (ketergantungan) yang muncul di tahun 1960-an.

          Konsep-konsep dan strategi yang dihasilkan oleh teori Dependensia (misalnya kemandirian dan pribumisasi Marxisme) ternyata telah dijalankan oleh Sukarno pada tahun 1930-an. Selain itu dialog-dialog emansipatoris yang dilakukan Sukarno untuk melaksanakan Marhaenisme, kemudian juga menjadi inti dari Teori Kritis dari Mazhab Frankfurt yang muncul pada tahun 1970-an.

             Terkait dengan kesimpulan ini adalah hasil pemikiran Bung Karno yang orisinal, yaitu Marhaenisme. Menurut kajian ini, Marhaenisme adalah suatu antitesa terhadap imperialisme. Sukarno menyusun Marhaenisme sebagai cara perjuangan untuk melawan kapitalisme dan imperialisme, setelah ia menyadari bahwa teori-teori Marxisme yang berasal dari Eropa itu tidak sesuai untuk negeri jajahan seperti Indonesia, yang perekonomiannya belum mencapai tahap kapitalis.

         Dari analisa filsafat terhadap Marhaenisme yang menjadi fokus skripsi ini terbukti bahwa Sukarno hanya mengambil elemen penting Marxisme, yaitu metode berpikirnya yang disebut historis materialisme, untuk diramu dengan dua elemen yang mengandung aspek modernitas yang diperlukan bangsa Indonesia: nasionalisme dan demokrasi. Itulah latar belakang ucapan Sukarno, “Marhaenisme merupakan Marxisme yang ditrapkan sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia”.

 

TRADISI MARXIS DALAM PEMIKIRAN BUNG KARNO

Tetapi Sukarno tidak hanya mengetrapkan Marxisme. Ia juga secara berani dan kreatif merevisi Marxisme. Di antaranya dengan menyingkirkan peran dominan proletar untuk diganti oleh Marhaen. Marhaen adalah kaum melarat di Indonesia, yang berbeda dengan proletar, masih memiliki alat-alat produksi, walau dalam skala kecil. Teori Marxis lain yang tidak dipakai Sukarno adalah perjuangan kelas, karena ia melihat di Indonesia justru diperlukan persatuan dari berbagai golongan agar bisa mengusir kolonialisme yang telah berkolaborasi dengan kapitalisme dan imperialisme itu. Dan berbeda dengan Marx yang tidak menyukai nasionalisme, justru Sukarno menganggap peran penting nasionalisme untuk melawan kapitalisme dan imperialisme di Indonesia. Dari banyaknya revisi Sukarno terhadap Marxisme, dapat disimpulkan bahwa kurang tepat bila Sukarno disebut seorang Marxis. Ia lebih tepat digolongkan sebagai penganut tradisi pemikiran Marxis. Sebab cara berpikir Sukarno menunjukkan ciri-ciri tradisi pemikiran Marxis, yaitu dengan melihat sesuatu melalui titik pandang cara produksi (mode of production). Yang jauh lebih penting, melalui Marhaenisme Sukarno juga menunjukkan dirinya memiliki pandangan jauh ke depan. Marhaenisme yang merupakan antitesa dari praktek-praktek imperialisme yang dengan serakah menguras kekayaan dari Indonesia, dapat dianggap sebagai perintis dari teori Dependensia (ketergantungan) yang muncul di tahun 1960-an. Konsep-konsep dan strategi yang dihasilkan oleh teori Dependensia (misalnya kemandirian dan pribumisasi Marxisme) ternyata telah dijalankan oleh Sukarno pada tahun 1930-an. Selain itu dialog-dialog emansipatoris yang dilakukan Sukarno untuk melaksanakan Marhaenisme, kemudian juga menjadi inti dari Teori Kritis dari Mazhab Frankfurt yang muncul pada tahun 1970-an.

Biografi Ir. Soekarno


Biografi Ir. Soekarno

          Ir. Soekarno (6 Juni 1901 – 21 Juni 1970) adalah Presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945 – 1966. Ia memainkan peranan penting untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda. Ia adalah penggali Pancasila. Ia adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama dengan Mohammad Hatta) yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945.

          Ia menerbitkan Surat Perintah 11 Maret 1966 Supersemar yang kontroversial itu, yang konon, antara lain isinya adalah menugaskan Letnan Jenderal Soeharto untuk mengamankan dan menjaga kewibawaannya. Tetapi Supersemar tersebut disalahgunakan oleh Letnan Jenderal Soeharto untuk merongrong kewibawaannya dengan jalan menuduhnya ikut mendalangi Gerakan 30 September.

          Tuduhan itu menyebabkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang anggotanya telah diganti dengan orang yang pro Soeharto, mengalihkan kepresidenan kepada Soeharto.

Latar belakang dan pendidikan

          Soekarno dilahirkan dengan nama Kusno Sosrodihardjo. Ayahnya bernama Raden Sukemi Sosrodihardjo, seorang guru di Surabaya, Jawa. Ibunya berasal dari Bali. Ketika kecil Soekarno tinggal bersama kakeknya di Tulungagung, Jawa Timur. Pada usia 14 tahun, seorang kawan bapaknya yang bernama Oemar Said Tjokroaminoto mengajak Soekarno tinggal di Surabaya dan disekolahkan ke Hoogere Burger School (H.B.S.) di sana sambil mengaji di tempat Tjokroaminoto. Di Surabaya, Soekarno banyak bertemu dengan para pemimpin Sarekat Islam, organisasi yang dipimpin Tjokroaminoto saat itu. Soekarno kemudian bergabung dengan organisasi Jong Java (Pemuda Jawa).

          Tamat H.B.S. tahun 1920, Soekarno melanjutkan ke Technische Hoge School (sekarang ITB) di Bandung, dan tamat pada tahun 1925. Saat di Bandung, Soekarno berinteraksi dengan Tjipto Mangunkusumo dan Dr. Douwes Dekker, yang saat itu merupakan pemimpin organisasi National Indische Partij.

Masa Pergerakan Nasional

          Pada tahun 1926, Soekarno mendirikan Algemene Studie Club di Bandung. Organisasi ini menjadi cikal bakal Partai Nasional Indonesia yang didirikan pada tahun 1927. Aktivitas Soekarno di PNI menyebabkannya ditangkap Belanda pada bulan Desember 1929, dan memunculkan pledoinya yang fenomenal: Indonesia Menggugat, hingga dibebaskan kembali pada tanggal 31 Desember 1931. Pada bulan Juli 1932, Soekarno bergabung dengan Partai Indonesia (Partindo), yang merupakan pecahan dari PNI. Soekarno kembali ditangkap pada bulan Agustus 1933, dan diasingkan ke Flores. Di sini, Soekarno hampir dilupakan oleh tokoh-tokoh nasional. Namun semangatnya tetap membara seperti tersirat dalam setiap suratnya kepada seorang Guru Persatuan Islam bernama Ahmad Hassan. Soekarno baru kembali bebas pada masa penjajahan Jepang pada tahun 1942.

Masa Penjajahan Jepang

          Pada awal masa penjajahan Jepang (1942-1945), pemerintah Jepang sempat tidak memperhatikan tokoh-tokoh pergerakan Indonesia terutama untuk “mengamankan” keberadaannya di Indonesia. Ini terlihat pada Gerakan 3A dengan tokohnya Shimizu dan Mr. Syamsuddin yang kurang begitu populer.
Namun akhirnya, pemerintahan pendudukan Jepang memperhatikan dan sekaligus memanfaatkan tokoh tokoh Indonesia seperti Soekarno, Mohammad Hatta dan lain-lain dalam setiap organisasi-organisasi dan lembaga lembaga untuk menarik hati penduduk Indonesia. Disebutkan dalam berbagai organisasi seperti Jawa Hookokai, Pusat Tenaga Rakyat (Putera), BPUPKI dan PPKI, tokoh tokoh seperti Soekarno, Hatta, Ki Hajar Dewantara, K.H Mas Mansyur dan lain lainnya disebut-sebut dan terlihat begitu aktif.

          Dan akhirnya tokoh-tokoh nasional bekerjasama dengan pemerintah pendudukan Jepang untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, meski ada pula yang melakukan gerakan bawah tanah seperti Sutan Syahrir dan Amir Sjarifuddin karena menganggap Jepang adalah fasis yang berbahaya. Presiden Soekarno sendiri, saat pidato pembukaan menjelang pembacaan teks proklamasi kemerdekaan, mengatakan bahwa meski sebenarnya kita bekerjasama dengan Jepang sebenarnya kita percaya dan yakin serta mengandalkan kekuatan sendiri.Ia aktif dalam usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, diantaranya adalah merumuskan Pancasila, UUD 1945 dan dasar dasar pemerintahan Indonesia termasuk merumuskan naskah proklamasi Kemerdekaan. Ia sempat dibujuk untuk menyingkir ke Rengasdengklok Peristiwa Rengasdengklok. Pada tahun 1943, Perdana Menteri Jepang Hideki Tojo mengundang tokoh Indonesia yakni Soekarno, Mohammad Hatta dan Ki Bagoes Hadikoesoemo ke Jepang dan diterima langsung oleh Kaisar Hirohito. Bahkan kaisar memberikan Bintang kekaisaran (Ratna Suci) kepada tiga tokoh Indonesia tersebut. Penganugerahan Bintang itu membuat pemerintahan pendudukan Jepang terkejut, karena hal itu berarti bahwa ketiga tokoh Indonesia itu dianggap keluarga Kaisar Jepang sendiri. Pada bulan Agustus 1945, ia diundang oleh Marsekal Terauchi, pimpinan Angkatan Darat wilayah Asia Tenggara di Dalat Vietnam yang kemudian menyatakan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah urusan rakyat Indonesia sendiri.Namun keterlibatannya dalam badan-badan organisasi bentukan Jepang membuat Soekarno dituduh oleh Belanda bekerja sama dengan Jepang,antara lain dalam kasus romusha.

Masa Perang Revolusi

          Soekarno bersama tokoh-tokoh nasional mulai mempersiapkan diri menjelang Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI,Panitia Kecil yang terdiri dari delapan orang (resmi), Panitia Kecil yang terdiri dari sembilan orang/Panitia Sembilan (yang menghasilkan Piagam Jakarta) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI, Soekarno-Hatta mendirikan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

          Setelah menemui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, terjadilah Peristiwa Rengasdengklok pada tanggal 16 Agustus 1945; Soekarno dan Mohammad Hatta dibujuk oleh para pemuda untuk menyingkir ke asrama pasukan Pembela Tanah Air Peta Rengasdengklok. Tokoh pemuda yang membujuk antara lain Soekarni, Wikana, Singgih serta Chairul Saleh. Para pemuda menuntut agar Soekarno dan Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia, karena di Indonesia terjadi kevakuman kekuasaan. Ini disebabkan karena Jepang sudah menyerah dan pasukan Sekutu belum tiba. Namun Soekarno, Hatta dan para tokoh menolak dengan alasan menunggu kejelasan mengenai penyerahan Jepang. Alasan lain yang berkembang adalah Soekarno menetapkan moment tepat untuk kemerdekaan Republik Indonesia yakni dipilihnya tanggal 17 Agustus 1945 saat itu bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan, bulan suci kaum muslim yang diyakini merupakan tanggal turunnya wahyu pertama kaum muslimin kepada Nabi Muhammad SAW yakni Al Qur-an. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat oleh PPKI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945 pengangkatan menjadi presiden dan wakil presiden dikukuhkan oleh KNIP.

          Pada tanggal 19 September 1945 kewibawaan Soekarno dapat menyelesaikan tanpa pertumpahan darah peristiwa Lapangan Ikada dimana 200.000 rakyat Jakarta akan bentrok dengan pasukan Jepang yang masih bersenjata lengkap. Pada saat kedatangan Sekutu (AFNEI) yang dipimpin oleh Letjen. Sir Phillip Christison, Christison akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto setelah mengadakan pertemuan dengan Presiden Soekarno.

          Presiden Soekarno juga berusaha menyelesaikan krisis di Surabaya. Namun akibat provokasi yang dilancarkan pasukan NICA (Belanda) yang membonceng Sekutu. (dibawah Inggris) meledaklah Peristiwa 10 November 1945 di Surabaya dan gugurnya Brigadir Jendral A.W.S Mallaby.Karena banyak provokasi di Jakarta pada waktu itu, Presiden Soekarno akhirnya memindahkan Ibukota Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta. Diikuti wakil presiden dan pejabat tinggi negara lainnya.

          Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah kedudukan Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara (presidensiil/single executive). Selama revolusi kemerdekaan,sistem pemerintahan berubah menjadi semi-presidensiil/double executive. Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara dan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri/Kepala Pemerintahan. Hal itu terjadi karena adanya maklumat wakil presiden No X, dan maklumat pemerintah bulan November 1945 tentang partai politik. Hal ini ditempuh agar Republik Indonesia dianggap negara yang lebih demokratis. Meski sistem pemerintahan berubah, pada saat revolusi kemerdekaan, kedudukan Presiden Soekarno tetap paling penting, terutama dalam menghadapi Peristiwa Madiun 1948 serta saat Agresi Militer Belanda II yang menyebabkan Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan sejumlah pejabat tinggi negara ditahan Belanda. Meskipun sudah ada Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dengan ketua Sjafruddin Prawiranegara, tetapi pada kenyataannya dunia internasional dan situasi dalam negeri tetap mengakui bahwa Soekarno-Hatta adalah pemimpin Indonesia yang sesungguhnya, hanya kebijakannya yang dapat menyelesaikan sengketa Indonesia-Belanda.

 Masa Kemerdekaan

          Setelah Pengakuan Kedaulatan (Pemerintah Belanda menyebutkan sebagai Penyerahan Kedaulatan), Presiden Soekarno diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Mohammad Hatta diangkat sebagai perdana menteri RIS. Jabatan Presiden Republik Indonesia diserahkan kepada Mr Assaat, yang kemudian dikenal sebagai RI Jawa-Yogya. Namun karena tuntutan dari seluruh rakyat Indonesia yang ingin kembali ke negara kesatuan, maka pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS kembali berubah menjadi Republik Indonesia dan Presiden Soekarno menjadi Presiden RI. Mandat Mr Assaat sebagai pemangku jabatan Presiden RI diserahkan kembali kepada Ir. Soekarno.
          Resminya kedudukan Presiden Soekarno adalah presiden konstitusional, tetapi pada kenyataannya kebijakan pemerintah dilakukan setelah berkonsultasi dengannya.Mitos Dwitunggal Soekarno-Hatta cukup populer dan lebih kuat dikalangan rakyat dibandingkan terhadap kepala pemerintahan yakni perdana menteri. Jatuh bangunnya kabinet yang terkenal sebagai “kabinet semumur jagung” membuat Presiden Soekarno kurang mempercayai sistem multipartai, bahkan menyebutnya sebagai “penyakit kepartaian”. Tak jarang, ia juga ikut turun tangan menengahi konflik-konflik di tubuh militer yang juga berimbas pada jatuh bangunnya kabinet. Seperti peristiwa 17 Oktober 1952 dan Peristiwa di kalangan Angkatan Udara.
Presiden Soekarno juga banyak memberikan gagasan-gagasan di dunia Internasional. Keprihatinannya terhadap nasib bangsa Asia-Afrika, masih belum merdeka, belum mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, menyebabkan presiden Soekarno, pada tahun 1955, mengambil inisiatif untuk mengadakan Konferensi Asia-Afrika di Bandung yang menghasilkan Dasa Sila. Bandung dikenal sebagai Ibu Kota Asia-Afrika. Ketimpangan dan konflik akibat “bom waktu” yang ditinggalkan negara-negara barat yang dicap masih mementingkan imperialisme dan kolonialisme, ketimpangan dan kekhawatiran akan munculnya perang nuklir yang merubah peradaban, ketidakadilan badan-badan dunia internasional dalam pemecahan konflik juga menjadi perhatiannya.
Bersama Presiden Josip Broz Tito (Yugoslavia), Gamal Abdel Nasser (Mesir), Mohammad Ali Jinnah (Pakistan), U Nu, (Birma) dan Jawaharlal Nehru (India) ia mengadakan Konferensi Asia Afrika yang membuahkan Gerakan Non Blok. Berkat jasanya itu, banyak negara-negara Asia Afrika yang memperoleh kemerdekaannya. Namun sayangnya, masih banyak pula yang mengalami konflik berkepanjangan sampai saat ini karena ketidakadilan dalam pemecahan masalah, yang masih dikuasai negara-negara kuat atau adikuasa. Berkat jasa ini pula, banyak penduduk dari kawasan Asia Afrika yang tidak lupa akan Soekarno bila ingat atau mengenal akan Indonesia. Guna menjalankan politik luar negeri yang bebas-aktif dalam dunia internasional, Presiden Soekarno mengunjungi berbagai negara dan bertemu dengan pemimpin-pemimpin negara. Di antaranya adalah Nikita Khruschev (Uni Soviet), John Fitzgerald Kennedy (Amerika Serikat), Fidel Castro (Kuba), Mao Tse Tung (RRT).

          Masa-masa kejatuhan Soekarno dimulai sejak ia “bercerai” dengan Wakil Presiden Moh. Hatta, pada tahun 1956, akibat pengunduran diri Hatta dari kancah perpolitikan Indonesia. Ditambah dengan sejumlah pemberontakan separatis yang terjadi di seluruh pelosok Indonesia, dan puncaknya, pemberontakan G 30 S, membuat Soekarno di dalam masa jabatannya tidak dapat “memenuhi” cita-cita bangsa Indonesia yang makmur dan sejahtera. Soekarno sendiri wafat pada tanggal 21 Juni 1970 di Wisma Yaso, Jakarta, setelah mengalami pengucilan oleh suksesornya yang “durhaka” Jenderal Suharto. Jenazahnya dikebumikan di Kota Blitar, Jawa Timur, dan kini menjadi ikon kota tersebut, karena setiap tahunnya dikunjungi ratusan ribu hingga jutaan wisatawan dari seluruh penjuru dunia. Terutama pada saat penyelenggaraan Haul Bung Karno.

 Tentang nama Soekarno

          Nama lengkap Soekarno ketika lahir adalah Kusno Sosrodihardjo. Ketika masih kecil, karena sering sakit-sakitan, menurut kebiasaan orang Jawa; oleh orang tuanya namanya diganti menjadi Soekarno. Di kemudian hari ketika menjadi Presiden R.I., ejaan nama Soekarno diganti olehnya sendiri menjadi Sukarno karena menurutnya nama tersebut menggunakan ejaan penjajah (Belanda). Ia tetap menggunakan nama Soekarno dalam tanda tangannya karena tanda tangan tersebut adalah tanda tangan yang tercantum dalam Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang tidak boleh diubah.Sebutan akrab untuk Ir. Soekarno adalah Bung Karno.

 Siapa Ahmad Soekarno?

           Di beberapa negara Barat, nama Soekarno kadang-kadang ditulis Ahmad Soekarno. Hal ini terjadi karena ketika Soekarno pertama kali berkunjung ke Amerika Serikat, sejumlah wartawan bertanya-tanya, “Siapa nama kecil Soekarno?” karena mereka tidak mengerti kebiasaan sebagian masyarakat di Indonesia yang hanya menggunakan satu nama saja atau tidak memiliki nama keluarga. Entah bagaimana, seseorang lalu menambahkan nama Ahmad di depan nama Soekarno. 

Biografi Ir. Soekarno

          Ir. Soekarno (6 Juni 1901 – 21 Juni 1970) adalah Presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945 – 1966. Ia memainkan peranan penting untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda. Ia adalah penggali Pancasila. Ia adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama dengan Mohammad Hatta) yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945.

         Ia menerbitkan Surat Perintah 11 Maret 1966 Supersemar yang kontroversial itu, yang konon, antara lain isinya adalah menugaskan Letnan Jenderal Soeharto untuk mengamankan dan menjaga kewibawaannya. Tetapi Supersemar tersebut disalahgunakan oleh Letnan Jenderal Soeharto untuk merongrong kewibawaannya dengan jalan menuduhnya ikut mendalangi Gerakan 30 September.

         Tuduhan itu menyebabkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang anggotanya telah diganti dengan orang yang pro Soeharto, mengalihkan kepresidenan kepada Soeharto.

 

Latar belakang dan pendidikan

          Soekarno dilahirkan dengan nama Kusno Sosrodihardjo. Ayahnya bernama Raden Sukemi Sosrodihardjo, seorang guru di Surabaya, Jawa. Ibunya berasal dari Bali. Ketika kecil Soekarno tinggal bersama kakeknya di Tulungagung, Jawa Timur. Pada usia 14 tahun, seorang kawan bapaknya yang bernama Oemar Said Tjokroaminoto mengajak Soekarno tinggal di Surabaya dan disekolahkan ke Hoogere Burger School (H.B.S.) di sana sambil mengaji di tempat Tjokroaminoto. Di Surabaya, Soekarno banyak bertemu dengan para pemimpin Sarekat Islam, organisasi yang dipimpin Tjokroaminoto saat itu. Soekarno kemudian bergabung dengan organisasi Jong Java (Pemuda Jawa).

          Tamat H.B.S. tahun 1920, Soekarno melanjutkan ke Technische Hoge School (sekarang ITB) di Bandung, dan tamat pada tahun 1925. Saat di Bandung, Soekarno berinteraksi dengan Tjipto Mangunkusumo dan Dr. Douwes Dekker, yang saat itu merupakan pemimpin organisasi National Indische Partij.

 

Masa Pergerakan Nasional

         Pada tahun 1926, Soekarno mendirikan Algemene Studie Club di Bandung. Organisasi ini menjadi cikal bakal Partai Nasional Indonesia yang didirikan pada tahun 1927. Aktivitas Soekarno di PNI menyebabkannya ditangkap Belanda pada bulan Desember 1929, dan memunculkan pledoinya yang fenomenal: Indonesia Menggugat, hingga dibebaskan kembali pada tanggal 31 Desember 1931. Pada bulan Juli 1932, Soekarno bergabung dengan Partai Indonesia (Partindo), yang merupakan pecahan dari PNI. Soekarno kembali ditangkap pada bulan Agustus 1933, dan diasingkan ke Flores. Di sini, Soekarno hampir dilupakan oleh tokoh-tokoh nasional. Namun semangatnya tetap membara seperti tersirat dalam setiap suratnya kepada seorang Guru Persatuan Islam bernama Ahmad Hassan. Soekarno baru kembali bebas pada masa penjajahan Jepang pada tahun 1942.

 

Masa Penjajahan Jepang

          Pada awal masa penjajahan Jepang (1942-1945), pemerintah Jepang sempat tidak memperhatikan tokoh-tokoh pergerakan Indonesia terutama untuk “mengamankan” keberadaannya di Indonesia. Ini terlihat pada Gerakan 3A dengan tokohnya Shimizu dan Mr. Syamsuddin yang kurang begitu populer. 
          Namun akhirnya, pemerintahan pendudukan Jepang memperhatikan dan sekaligus memanfaatkan tokoh tokoh Indonesia seperti Soekarno, Mohammad Hatta dan lain-lain dalam setiap organisasi-organisasi dan lembaga lembaga untuk menarik hati penduduk Indonesia. Disebutkan dalam berbagai organisasi seperti Jawa Hookokai, Pusat Tenaga Rakyat (Putera), BPUPKI dan PPKI, tokoh tokoh seperti Soekarno, Hatta, Ki Hajar Dewantara, K.H Mas Mansyur dan lain lainnya disebut-sebut dan terlihat begitu aktif.

          Dan akhirnya tokoh-tokoh nasional bekerjasama dengan pemerintah pendudukan Jepang untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, meski ada pula yang melakukan gerakan bawah tanah seperti Sutan Syahrir dan Amir Sjarifuddin karena menganggap Jepang adalah fasis yang berbahaya. Presiden Soekarno sendiri, saat pidato pembukaan menjelang pembacaan teks proklamasi kemerdekaan, mengatakan bahwa meski sebenarnya kita bekerjasama dengan Jepang sebenarnya kita percaya dan yakin serta mengandalkan kekuatan sendiri.Ia aktif dalam usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, diantaranya adalah merumuskan Pancasila, UUD 1945 dan dasar dasar pemerintahan Indonesia termasuk merumuskan naskah proklamasi Kemerdekaan. Ia sempat dibujuk untuk menyingkir ke Rengasdengklok Peristiwa Rengasdengklok. Pada tahun 1943, Perdana Menteri Jepang Hideki Tojo mengundang tokoh Indonesia yakni Soekarno, Mohammad Hatta dan Ki Bagoes Hadikoesoemo ke Jepang dan diterima langsung oleh Kaisar Hirohito. Bahkan kaisar memberikan Bintang kekaisaran (Ratna Suci) kepada tiga tokoh Indonesia tersebut. Penganugerahan Bintang itu membuat pemerintahan pendudukan Jepang terkejut, karena hal itu berarti bahwa ketiga tokoh Indonesia itu dianggap keluarga Kaisar Jepang sendiri. Pada bulan Agustus 1945, ia diundang oleh Marsekal Terauchi, pimpinan Angkatan Darat wilayah Asia Tenggara di Dalat Vietnam yang kemudian menyatakan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah urusan rakyat Indonesia sendiri.Namun keterlibatannya dalam badan-badan organisasi bentukan Jepang membuat Soekarno dituduh oleh Belanda bekerja sama dengan Jepang,antara lain dalam kasus romusha.

Masa Perang Revolusi

         Soekarno bersama tokoh-tokoh nasional mulai mempersiapkan diri menjelang Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI,Panitia Kecil yang terdiri dari delapan orang (resmi), Panitia Kecil yang terdiri dari sembilan orang/Panitia Sembilan (yang menghasilkan Piagam Jakarta) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI, Soekarno-Hatta mendirikan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

          Setelah menemui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, terjadilah Peristiwa Rengasdengklok pada tanggal 16 Agustus 1945; Soekarno dan Mohammad Hatta dibujuk oleh para pemuda untuk menyingkir ke asrama pasukan Pembela Tanah Air Peta Rengasdengklok. Tokoh pemuda yang membujuk antara lain Soekarni, Wikana, Singgih serta Chairul Saleh. Para pemuda menuntut agar Soekarno dan Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia, karena di Indonesia terjadi kevakuman kekuasaan. Ini disebabkan karena Jepang sudah menyerah dan pasukan Sekutu belum tiba. Namun Soekarno, Hatta dan para tokoh menolak dengan alasan menunggu kejelasan mengenai penyerahan Jepang. Alasan lain yang berkembang adalah Soekarno menetapkan moment tepat untuk kemerdekaan Republik Indonesia yakni dipilihnya tanggal 17 Agustus 1945 saat itu bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan, bulan suci kaum muslim yang diyakini merupakan tanggal turunnya wahyu pertama kaum muslimin kepada Nabi Muhammad SAW yakni Al Qur-an. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat oleh PPKI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945 pengangkatan menjadi presiden dan wakil presiden dikukuhkan oleh KNIP.

         Pada tanggal 19 September 1945 kewibawaan Soekarno dapat menyelesaikan tanpa pertumpahan darah peristiwa Lapangan Ikada dimana 200.000 rakyat Jakarta akan bentrok dengan pasukan Jepang yang masih bersenjata lengkap. Pada saat kedatangan Sekutu (AFNEI) yang dipimpin oleh Letjen. Sir Phillip Christison, Christison akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto setelah mengadakan pertemuan dengan Presiden Soekarno.

        Presiden Soekarno juga berusaha menyelesaikan krisis di Surabaya. Namun akibat provokasi yang dilancarkan pasukan NICA (Belanda) yang membonceng Sekutu. (dibawah Inggris) meledaklah Peristiwa 10 November 1945 di Surabaya dan gugurnya Brigadir Jendral A.W.S Mallaby.Karena banyak provokasi di Jakarta pada waktu itu, Presiden Soekarno akhirnya memindahkan Ibukota Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta. Diikuti wakil presiden dan pejabat tinggi negara lainnya.

        Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah kedudukan Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara (presidensiil/single executive). Selama revolusi kemerdekaan,sistem pemerintahan berubah menjadi semi-presidensiil/double executive. Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara dan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri/Kepala Pemerintahan. Hal itu terjadi karena adanya maklumat wakil presiden No X, dan maklumat pemerintah bulan November 1945 tentang partai politik. Hal ini ditempuh agar Republik Indonesia dianggap negara yang lebih demokratis. Meski sistem pemerintahan berubah, pada saat revolusi kemerdekaan, kedudukan Presiden Soekarno tetap paling penting, terutama dalam menghadapi Peristiwa Madiun 1948 serta saat Agresi Militer Belanda II yang menyebabkan Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan sejumlah pejabat tinggi negara ditahan Belanda. Meskipun sudah ada Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dengan ketua Sjafruddin Prawiranegara, tetapi pada kenyataannya dunia internasional dan situasi dalam negeri tetap mengakui bahwa Soekarno-Hatta adalah pemimpin Indonesia yang sesungguhnya, hanya kebijakannya yang dapat menyelesaikan sengketa Indonesia-Belanda.

 

Masa Kemerdekaan

         Setelah Pengakuan Kedaulatan (Pemerintah Belanda menyebutkan sebagai Penyerahan Kedaulatan), Presiden Soekarno diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Mohammad Hatta diangkat sebagai perdana menteri RIS. Jabatan Presiden Republik Indonesia diserahkan kepada Mr Assaat, yang kemudian dikenal sebagai RI Jawa-Yogya. Namun karena tuntutan dari seluruh rakyat Indonesia yang ingin kembali ke negara kesatuan, maka pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS kembali berubah menjadi Republik Indonesia dan Presiden Soekarno menjadi Presiden RI. Mandat Mr Assaat sebagai pemangku jabatan Presiden RI diserahkan kembali kepada Ir. Soekarno.
       Resminya kedudukan Presiden Soekarno adalah presiden konstitusional, tetapi pada kenyataannya kebijakan pemerintah dilakukan setelah berkonsultasi dengannya.Mitos Dwitunggal Soekarno-Hatta cukup populer dan lebih kuat dikalangan rakyat dibandingkan terhadap kepala pemerintahan yakni perdana menteri. Jatuh bangunnya kabinet yang terkenal sebagai “kabinet semumur jagung” membuat Presiden Soekarno kurang mempercayai sistem multipartai, bahkan menyebutnya sebagai “penyakit kepartaian”. Tak jarang, ia juga ikut turun tangan menengahi konflik-konflik di tubuh militer yang juga berimbas pada jatuh bangunnya kabinet. Seperti peristiwa 17 Oktober 1952 dan Peristiwa di kalangan Angkatan Udara.
         Presiden Soekarno juga banyak memberikan gagasan-gagasan di dunia Internasional. Keprihatinannya terhadap nasib bangsa Asia-Afrika, masih belum merdeka, belum mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, menyebabkan presiden Soekarno, pada tahun 1955, mengambil inisiatif untuk mengadakan Konferensi Asia-Afrika di Bandung yang menghasilkan Dasa Sila. Bandung dikenal sebagai Ibu Kota Asia-Afrika. Ketimpangan dan konflik akibat “bom waktu” yang ditinggalkan negara-negara barat yang dicap masih mementingkan imperialisme dan kolonialisme, ketimpangan dan kekhawatiran akan munculnya perang nuklir yang merubah peradaban, ketidakadilan badan-badan dunia internasional dalam pemecahan konflik juga menjadi perhatiannya.
         Bersama Presiden Josip Broz Tito (Yugoslavia), Gamal Abdel Nasser (Mesir), Mohammad Ali Jinnah (Pakistan), U Nu, (Birma) dan Jawaharlal Nehru (India) ia mengadakan Konferensi Asia Afrika yang membuahkan Gerakan Non Blok. Berkat jasanya itu, banyak negara-negara Asia Afrika yang memperoleh kemerdekaannya. Namun sayangnya, masih banyak pula yang mengalami konflik berkepanjangan sampai saat ini karena ketidakadilan dalam pemecahan masalah, yang masih dikuasai negara-negara kuat atau adikuasa. Berkat jasa ini pula, banyak penduduk dari kawasan Asia Afrika yang tidak lupa akan Soekarno bila ingat atau mengenal akan Indonesia. Guna menjalankan politik luar negeri yang bebas-aktif dalam dunia internasional, Presiden Soekarno mengunjungi berbagai negara dan bertemu dengan pemimpin-pemimpin negara. Di antaranya adalah Nikita Khruschev (Uni Soviet), John Fitzgerald Kennedy (Amerika Serikat), Fidel Castro (Kuba), Mao Tse Tung (RRT).

          Masa-masa kejatuhan Soekarno dimulai sejak ia “bercerai” dengan Wakil Presiden Moh. Hatta, pada tahun 1956, akibat pengunduran diri Hatta dari kancah perpolitikan Indonesia. Ditambah dengan sejumlah pemberontakan separatis yang terjadi di seluruh pelosok Indonesia, dan puncaknya, pemberontakan G 30 S, membuat Soekarno di dalam masa jabatannya tidak dapat “memenuhi” cita-cita bangsa Indonesia yang makmur dan sejahtera. Soekarno sendiri wafat pada tanggal 21 Juni 1970 di Wisma Yaso, Jakarta, setelah mengalami pengucilan oleh suksesornya yang “durhaka” Jenderal Suharto. Jenazahnya dikebumikan di Kota Blitar, Jawa Timur, dan kini menjadi ikon kota tersebut, karena setiap tahunnya dikunjungi ratusan ribu hingga jutaan wisatawan dari seluruh penjuru dunia. Terutama pada saat penyelenggaraan Haul Bung Karno.

 

 

Tentang nama Soekarno

          Nama lengkap Soekarno ketika lahir adalah Kusno Sosrodihardjo. Ketika masih kecil, karena sering sakit-sakitan, menurut kebiasaan orang Jawa; oleh orang tuanya namanya diganti menjadi Soekarno. Di kemudian hari ketika menjadi Presiden R.I., ejaan nama Soekarno diganti olehnya sendiri menjadi Sukarno karena menurutnya nama tersebut menggunakan ejaan penjajah (Belanda). Ia tetap menggunakan nama Soekarno dalam tanda tangannya karena tanda tangan tersebut adalah tanda tangan yang tercantum dalam Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang tidak boleh diubah.Sebutan akrab untuk Ir. Soekarno adalah Bung Karno.

 

Siapa Ahmad Soekarno?

         Di beberapa negara Barat, nama Soekarno kadang-kadang ditulis Ahmad Soekarno. Hal ini terjadi karena ketika Soekarno pertama kali berkunjung ke Amerika Serikat, sejumlah wartawan bertanya-tanya, “Siapa nama kecil Soekarno?” karena mereka tidak mengerti kebiasaan sebagian masyarakat di Indonesia yang hanya menggunakan satu nama saja atau tidak memiliki nama keluarga. Entah bagaimana, seseorang lalu menambahkan nama Ahmad di depan nama Soekarno.

Sejarah Marhaenisme Bung Karno


Sejarah Marhaenisme Bung Karno

          Marhaenisme diambil dari nama Marhaen yang merupakan sosok petani miskin yang ditemui Sukarno. Kondisi prihatin yang dialami seorang petani miskin itu telah menerbitkan inspirasi bagi Sukarno untuk mengadopsi gagasan tentang kaum proletar yang khas Marxisme. Belum diketahui dengan pasti – sebab Sukarno hanya menceritakan pertemuannya saja – kapan pertemuan dengan petani itu belangsung. Sehingga banyak pihak yang mempertanyakan, benarkah ada pertemuan itu? Ataukah pertemuan itu hanya rekaan Sukarno saja? Belum ada jawaban pasti.

          Namun dalam Penyambung Lidah Rakyat (Cindy Adams) ia bercerita mengenai pertemuan itu terjadi di Bandung selatan yang daerah persawahannya terhampar luas. Ia menemui seorang petani yang menggarap sawahnya dan menanyakan kepemilikan dan hasil dari sawah itu. Yang ia temukan adalah bahwa walaupun sawah, bajak, cangkul adalah kepunyaan sendiri dan ia mengejakannya sendiri hasil yang didapat tidak pernah mencukupi untuk istri dan keempat anaknya. Petani itu bernama Marhaen.Namun, yang jelas, Sukarno mengembangkan gagasan sentral Marhaenisme jelas-jelas bersumber pada Marxisme. Bahkan, banyak yang menyatakan bahwa Marhaenisme merupakan Marxisme yang diterapkan di Indonesia.

          Sejak 1932, ideologi Marhaenisme telah mewarnai wacana politik di Indonesia. Pada 4 July 1927 ia mendirikan PNI dimana Marhaenisme menjadi asas dan ideologi partai di tahun 1930-an. Dalam bukunya berjudul Indonesia Menggugat, Sukarno sangat menekankan pentingnya penggalangan massa untuk sebuah gerakan ideologis. Menurut penafsiran Sutan Syahrir, Marhaenisme sangat jelas menekankan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Untuk ini, dibutuhkan dua prinsip gerakan yang kelak dapat dijadikan pedoman dalam sepak-terjang kaum Marhaenis. Ditemukanlah dua prinsip Marhaenisme, yakni sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Untuk menjelaskan kedua prinsip itu, Sukarno telah mengadopsi pemikiran dari Jean Jaurhs (sosialis) dari Perancis dan Karl Kautsky (komunis) dari Jerman. Ajaran Jaurhs yang melawan sistem demokrasi parlementer digunakan oleh Sukarno untuk mengembangkan sikap para Marhaenis yang wajib taat pada pemimpin revolusi, tanpa boleh banyak tanya soal-soal yang pelik dalam bidang politik.

          Sedangkan dari Karl Kautsky, Sukarno makin dalam mendapatkan keyakinan bahwa demokrasi parlementer merupakan sistem masyarakat borjuis yang tidak mengenal kasihan pada kaum yang miskin. Bahkan didalam bukunya yang berjudul “Dibawah Bendera Revolusi”, Sukarno benar-benar terpengaruh oleh Kautsky, dengan menyatakan bahwa seseorang tidak perlu untuk menjadi komunis jika hanya ingin mencermati demokrasi sebagai benar-benar produk masyarakat borjuis.

          Selanjutnya Sukarno menyatakan bahwa setiap Marhaenis harus menjadi revolusioner sosial, bukan revolusioner borjuis, dan sosok itu dijuluki Sukarno sebagai sosio-nasionalisme atau nasionalisme marhaenis. Namun, pada 26 November 1932 di Yogyakarta, Sukarno menandaskan bahwa Partai Indonesia dimana ia berkumpul, tidak menginginkan adanya pertarungan kelas. Disini jelas Sukarno memperlihatkan awal watak anti-demokrasinya dan hendak menafikan keberadaan pertarungan kelas sebagai tak terpisahkan untuk memperjuangkan kelas lemah yang tertindas.

           Kediktatoran Sukarno juga mulai terlihat sejak konsep Marhaenisme berusaha diwujudkannya menjadi ideologi partai. Syahrir dan Hatta yang memperkenalkan kehidupan demokratis didalam Partindo (Partai Indonesia) pelan-pelan dipinggirkan dan kehidupan partai mulai diarahkan pada disiplin ketat dan tunduk pada pucuk pimpinan. Untuk menempuh ini Sukarno tidak menggunakan cara yang ditempuh oleh Lenin yang pernah menjelaskan secara logis kepada kelompok Mesheviks ketika Lenin menjadi diktator. Jalan yang ditempuh Sukarno hanyalah sibuk dengan penjelasan-penjelasan pentingnya keberadaan partai pelopor yang memiliki massa besar.

          Bagi Sukarno, menegakkan ideologi Marhaenisme lebih penting ketimbang membangun kehidupan demokratis. Sembari mengutip Karl Liebknecht, ideolog komunis Jerman, Sukarno menegaskan bahwa massa harus dibuat radikal dan jangan beri kesempatan untuk pasif menghadapi revolusi. Meski kelak sesudah kemerdekaan tercapai, penganut Marhaenisme cenderung bergabung dengan partai Murba, namun Marhaenisme ini lebih menyepakati tafsiran Tan Malaka tentang Marhaenisme.

PUISI WIJI TUKUL


PUISI WIJI TUKUL

(1) PERINGATAN

jika rakyat pergi
ketika penguasa pidato
kita harus hati-hati
barangkali mereka putus asa

kalau rakyat sembunyi dan berbisik-bisik
ketika membicarakan masalahnya sendiri
penguasa harus waspada dan belajar mendengar

bila rakyat tidak berani mengeluh
itu artinya sudah gawat
dan bila omongan penguasa
tidak boleh dibantah
kebenaran pasti terancam

apabila usul ditolak tanpa ditimbang suara
dibungkam kritik
dilarang tanpa alasan dituduh subversif
dan mengganggu keamanan
maka hanya ada satu kata: lawan!Solo, 1986

(2) SAJAK SUARA

sesungguhnya suara itu tak bisa diredam
mulut bisa dibungkam
namun siapa mampu menghentikan nyanyian bimbang
dan pertanyaan-pertanyaan dari lidah jiwaku
suara-suara itu tak bisa dipenjarakan
di sana bersemayam kemerdekaan
apabila engkau memaksa diamaku
siapkan untukmu: pemberontakan!

sesungguhnya suara itu bukan perampok
yang ingin merayah hartamu
ia ingin bicara
mengapa kau kokang senjata
dan gemetar ketika suara-suara itu
menuntut keadilan?
sesungguhnya suara itu akan menjadi kata
ialah yang mengajari aku bertanya
dan pada akhirnya tidak bisa tidak
engkau harus menjawabnya
apabila engkau tetap bertahan
aku akan memburumu seperti kutukan 

(3) (Tanpa Judul)

kuterima kabar dari kampung
rumahku kalian geledah
buku-bukuku kalian jarah
tapi aku ucapkan banyak terima kasih
karena kalian telah memperkenalkan
sendiri pada anak-anakku
kalian telah mengajar anak-anakku
membentuk makna kata penindasan
sejak dini
ini tak diajarkan di sekolahan
tapi rezim sekarang ini memperkenalkan
kepada semua kita
setiap hari di mana-mana
sambil nenteng-nenteng senapan

kekejaman kalian
adalah bukti pelajaran
yang tidak pernah ditulis Indonesia,

11 agustus 96

(4) BUNGA DAN TEMBOK

seumpama bunga
kami adalah bunga yang tak kaukehendaki tumbuh
engkau lebih suka membangun
rumah dan merampas tanah

seumpama bunga
kami adalah bunga yang tak kaukehendaki adanya
engkau lebih suka membangun
jalan raya dan pagar besi

seumpama bunga
kami adalah bunga yang dirontokkan di bumi kami sendiri

jika kami bunga
engkau adalah tembok
tapi di tubuh tembok itu telah kami sebar biji-biji
suatu saat kami akan tumbuh bersamad
engan keyakinan: engkau harus hancur!
dalam keyakinan kami
di mana pun – tirani harus tumbang!
Solo, ’87 – ‘88

Pertama denger nama Wiji Thukul pas hidup di Solo. Pas tau pertama kali sih nggak begitu tertarik dengan nama Wiji Thukul. Tapi setelah beberapa kali denger namanya dan tahu sedikit cerita kehidupan Wiji Thukul, yang ternyata sangat menarik, karena kehidupannya berliku untuk menegakkan satu kata yaitu KEADILAN, langsung aku tertarik dengan sosoknya. Keadilan saat itu, bahkan saat ini, hanya diperuntukan untuk sang pemegang kekuasaan dan pemegang harta. Sementara yang lain sulit untuk merasakan keadilan.

Wiji Thukul, Udin Bernas, Sumarsih, Munir sosok-sosok penuntut keadilan yang telah direnggut oleh penguasa ketidakadilan.

Wiji Thukul, Syair dan puisi-puisi

Seorang Buruh Masuk Toko

masuk toko
yang pertama kurasa adalah cahaya
yang terang benderang
tak seperti jalan-jalan sempit
di kampungku yang gelap

sorot mata para penjaga
dan lampu-lampu yang mengitariku
seperti sengaja hendak menunjukkan
dari mana asalku

aku melihat kakiku – jari-jarinya bergerak
aku melihat sandal jepitku
aku menoleh ke kiri ke kanan – bau-bau harum
aku menatap betis-betis dan sepatu
bulu tubuhku berdiri merasakan desir
kipas angin
yang berputar-putar halus lembut
badanku makin mingkup
aku melihat barang-barang yang dipajang
aku menghitung-hitung
aku menghitung upahku
aku menghitung harga tenagaku
yang menggerakkan mesin-mesin di pabrik
aku melihat harga-harga kebutuhan
di etalase
aku melihat bayanganku
makin letih
dan terus diisap

10 september 1991

Bukan Kata Baru

ada kata baru kapitalis, baru? Ah tidak, tidak
sudah lama kita dihisap
bukan kata baru, bukan
kita dibayar murah
sudah lama, sudah lama
sudah lama kita saksikan
buruh mogok dia telpon kodim, pangdam
datang senjata sebataliyon
kita dibungkam
tapi tidak, tidak
dia belum hilang kapitalis
dia terus makan
tetes ya tetes tetes keringat kita
dia terus makan

sekarang rasakan kembali jantung
yang gelisah memukul-mukul marah
karena darah dan otak jalan
kapitalis
dia hidup
bahkan berhadap-hadapan
kau aku buruh mereka kapitalis
sama-sama hidup
bertarung
ya, bertarung

sama-sama?
tidak, tidak bisa
kita tidak bisa bersama-sama
sudah lama ya sejak mula
kau aku tahu
berapa harga lengan dan otot kau aku
kau tahu berapa upahmu
kau tahu
jika mesin-mesin berhenti
kau tahu berapa harga tenagamu

mogoklah
maka kau akan melihat
dunia mereka
jembatan ke dunia baru
dunia baru ya dunia baru.

tebet 9/5/1992

BUKAN DI MULUT POLITIKUS
BUKAN DI MEJA SPSI

berlima dari solo berkeretaapi kelas ekonomi murah
tak dapat kursi melengkung tidur di kolong
pas tepat di kepala kami bokong-bong
kiri kanan telapak kaki tas sandal sepatu
tak apa di pertemuan ketemu lagi kawan
dari krawang-bandung-jakarta-jogya-tangerang
buruh pabrik plastik, tekstil, kertas dan macam-macam
datang dengan satu soal

dari jakarta pulang tengah malam dapat bis rongsok
pulang letih tak apa diri telah ditempa
sepanjang jalan hujan kami jongkok tempat duduk
nempel jendela
bocor
bocor
sepanjang jalan tangan terus mengelapi
agar pakeyan tak basah
dingin
dingin
tapi tak apa
diri telah ditempa
kepala dan dada masih penuh nyanyi panas
hari depan buruh di tangan kami sendiri
bukan di mulut politikus
bukan di meja spsi

solo 14 mei 1992

E D A N

sudah dengan cerita mursilah?
edan!
dia dituduh maling
karena mengumpulkan serpihan kain
dia sambung-sambung jadi mukena
untuk sembahyang
padahal mukena tak dibawa pulang
padahal mukena dia taroh
di tempat kerja
edan!
sudah diperas
dituduh maling pula

sudah dengan cerita santi?
edan!
karena istirahat gaji dipotong
edan!
karena main kartu
lima kawannya langsung dipecat majikan
padahal tak pakai wang
padahal pas waktu luang
edan!
kita mah bukan sekrup

Bandung 21 Mei 1992

LEUWIGAJAH

Leuwigajah berputar
dari pagi sampai pagi
jalan-jalan gemetar
debu-debu membumbung
dari knalpot kendaraan pengangkut

mesin-mesin terus membangunkan
buruh-buruh tak berkamar-mandi
tidur jejer berjejer alas tikar
tanpa jendela tanpa cahaya matahari
lantai dinding dingin lembab pengap

lidah-lidah penghuni rumah kontrak
terus menyemburkan cerita buruk:
lembur paksa sampai pagi – upah rendah
jari jempol putus – kecelakaan-kecelakaan
kencing dilarang – sakit ongkos sendiri
mogok? pecat!
seperti nyabuti bulu ketiak

tubuh-tubuh muda
terus mengalir ke Leuwigajah
seperti buah-buah disedot vitaminnya
mesin-mesin terus menggilas
memerah tenaga murah
satu kali dua puluh empat jam
masuk – absen – tombol ditekan
dan truk-truk pengangkut produksi
meluncur terus ke pasar

Leuwigajah tak mau berhenti
dari pagi sampai pagi
cerobong asap terus mengotori langit
limbah mengental selokan berwarna

Leuwigajah terus minta darah tenaga muda
Leuwigajah makin panas
berputar dan terus menguras
tenaga-tenaga murah

Bandung – Solo 21 Mei – 16 Juni

LEUWIGAJAH MASIH HAUS

leuwigajah tak mau berhenti
dari pagi sampai pagi
bis-bis-mobil pengangkut tenaga murah
bikin gemetar jalan-jalan
dan debu-debu tebal membumbung

mesin-mesin tak mau berhenti
membangunkan buruh tak berkamar-mandi
tanpa jendela tanpa cahaya matahari
jejer berjejer alas tikar
lantai dinding dingin lembab pengap

mulut lidah-lidah penghuni rumah kontrak
terus bercerita buruk
lembur paksa sampai pagi
tubuh mengelupas-jari jempol putus – upah rendah
mogok – pecat
seperti nyabuti bulu ketiak

tubuh-tubuh muda
terus mengalis ke leuwigajah
seperti buah-buah disedot vitaminnya
mesin-mesin terus menggilas
memerah tenaga murah
satu kali duapuluhempat jam
masuk – absen – tombol ditekan
dan truk-truk pengangkut produksi
meluncur terus ke pasar

leuwigajah tak mau berhenti
dari pagi sampai pagi

asap crobong terus kotor
selokan air limbah berwarna
mesin-mesin tak mau berhenti
terus minta darah tenaga muda

leuwigajah makin panas
berputar dan terus menguras

Bandung 21 mei 1992

MAKIN TERANG BAGI KAMI

tempat pertemuan kami sempit
bola lampu kecil cahaya sedikit
tapi makin terang bagi kami
tangerang – solo – jakarta kawan kami

kami satu : buruh
kami punya tenaga

tempat pertemuan kami sempit
di langit bintang kelap-kelip
tapi makin terang bagi kami
banyak pemogokan di sanasini

tempat pertemuan kami sempit
tapi pikiran ini makin luas
makin terang bagi kami
kegelapan disibak tukar-pikiran

kami satu : buruh
kami punya tenaga

tempat pertemuan kami sempit
tanpa buah cuma kacang dan air putih
tapi makin terang bagi kami
kesadaran kami tumbuh menyirami

kami satu : buruh
kami punya tenaga
jika kami satu hati
kami tahu mesin berhenti
sebab kami adalah nyawa
yang menggerakkannya

Bandung 21 mei 1992

SATU MIMPI SATU BARISAN

di lembang ada kawan sofyan
jualan bakso kini karena dipecat perusahaan
karena mogok karena ingin perbaikan
karena upah ya karena upah

di ciroyom ada kawan sodiyah
si lakinya terbaring di amben kontrakan
buruh pabrik teh
terbaring pucet dihantam tipes
ya dihantam tipes
juga ada neni
kawan bariah
bekas buruh pabrik kaos kaki
kini jadi buruh di perusahaan lagi
dia dipecat ya dia dipecat
kesalahannya : karena menolak
diperlakukan sewenang-wenang

di cimahi ada kawan udin buruh sablon
kemarin kami datang dia bilang
umpama dironsen pasti nampak
isi dadaku ini pasti rusak
karena amoniak ya amoniak

di cigugur ada kawan siti
punya cerita harus lembur sampai pagi
pulang lunglai lemes ngantuk letih
membungkuk 24 jam
ya 24 jam

di majalaya ada kawan eman
buruh pabrik handuk dulu
kini luntang-lantung cari kerjaan
bini hamin tiga bulan
kesalahan : karena tak sudi
terus diperah seperti sapi

di mana-mana ada sofyan ada sodiyah ada bariyah
tak bisa dibungkam kodim
tak bisa dibungkam popor senapan
di mana-mana ada neni ada udin ada siti
di mana-mana ada eman
di bandung – solo – jakarta – tangerang

tak bisa dibungkam kodim
tak bisa dibungkam popor senapan
satu mimpi
satu barisan

Bandung 21 mei 1992

. . .
apa guna punya ilmu tinggi
kalau hanya untuk mengibuli
apa guna banyak baca buku
kalau mulut kau bungkam melulu
di mana-mana moncong senjata
berdiri gagah kongkalikong
dengan kaum cukong . . .

. . . sajakku
adalah kebisuan
yang sudah kuhancurkan
sehingga aku bisa mengucapkan
dan engkau mendengarkan

sajakku melawan kebisuan 

P E N Y A I R
jika tak ada mesin ketik
aku akan menulis dengan tangan
jika tak ada tinta hitam
aku akan menulis dengan arang

jika tak ada kertas
aku akan menulis pada dinding
jika aku menulis dilarang
aku akan menulis dengan
tetes darah!

sarang jagat teater
19 januari 1988

Apakah Nasionalisme Itu?…


Apakah Nasionalisme Itu?…

Apakah nasionalisme itu? Berbagai pengertian mengenai nasionalisme dapat membantu kita memahami hakikat nasionalisme Indonesia.

A.   Pengertian leksikal

Secara etimologis, kata nation berakar dari kata Bahasa Latin natio. Kata natio sendiri memiliki akar kata nasci, yang dalam penggunaan klasiknya cendrung memiliki makna negatif (peyoratif). Ini karena kata nasci digunakan masyarakat Romawi Kuno untuk menyebut ras, suku, atau keturunan dari orang yang dianggap kasar atau yang tidak tahu adat menurut standar atau patokan moralitas Romawi. Padanan dengan bahasa Indonesia sekarang adalah tidak beradab, kampungan, kedaerahan, dan sejenisnya. Kata natio dari Bahasa Latin ini kemudian diadopsi oleh bahasa-bahasa turunan Latin seperti Perancis yang menerjemahkannya sebagai nation, yang artinya bangsa atau tanah air. Juga Bahasa Italia yang memakai kata nascere yang artinya “tanah kelahiran”. Bahasa Inggris pun menggunakan kata nation untuk menyebut “sekelompok orang yang dikenal atau diidentifikasi sebagai entitas berdasarkan aspek sejarah, bahasa, atau etnis yang dimiliki oleh mereka” (The Grolier International Dictionary: 1992).

       Pengertian ini jelas mengalami perubahan karena kata nasion dan nasionalisme diadopsi dan dipakai secara positif untuk menggambarkan semangat kebangsaan suatu kelompok masyarakat tertentu. Di bawah pengaruh semangat pencerahan (enlightenment), kata nasionalisme tidak lagi bermakna negatif atau peyoratif seperti digunakan dalam masyarakat Romawi Kuno. Sejak abad pencerahan (zaman pencerahan atau zaman Fajar Budi berlangsung selama abad 17–18),  kata ini mulai dipakai secara positif untuk menunjukkan kesatuan kultural dan kedaulatan politik dari suatu bangsa.

       “Kesatuan kultural” dan “kedaulatan politik” merupakan dua kata kunci yang penting untuk memahami nasionalisme. Nasionalisme dalam pengertian kedaulatan kultural akan berbicara mengenai semangat kebangsaan yang timbul dalam diri sekelompok suku atau masyarakat karena mereka memiliki kesamaan kultur. Di sini kita berbicara mengenai nasionalisme bangsa Jerman atau bangsa Korea atau bangsa-bangsa di Eropa Tengah dan Timur yang memiliki kesamaan kultur. Semangat kebang-saan atas dasar kesamaan kultur ini telah terbentuk sebelum terbentuknya suatu negara bangsa.

       Mengacu pada pengertian ini, Indonesia jelas tidak menganut paham nasionalisme dalam artian kesamaan kultur. Kita memiliki pluralitas budaya dan etnis yang memustahilkan kita berbicara mengenai semangat kebangsaan atas dasar persamaan kultur. Masih dalam konteks pengertian ini, sebenar-nya wajar saja jika orang Aceh berbicara mengenai nasionalisme Aceh, demikian pula orang Papua, Maluku, Jawa, Batak, Bugis, Makassar, Bali, Flores, dan sebagainya. Nasionalisme yang mereka mak-sudkan tentu saja adalah semangat kebangsaan atas dasar persamaan kultur ini, dan semangat ini tidak bisa dikatakan sebagai salah atau benar.

       Pengertian kedua adalah nasionalisme dalam arti kedaulatan politik. Berdasarkan pengertian ini, suatu kelompok masyarakat menentukan sikap politik mereka—atas dasar nasionalisme, entah nasionalisme kultural atau nasionalisme politik—untuk memperjuangkan terbentuknya sebuah negara yang independen. Itu berarti baik kelom-pok masyarakat yang memiliki kesamaan kultur maupun yang multi kultur dapat memiliki nasionalisme dalam artian kedaulatan politik ini. Menurut pengertian ini, Indonesia termasuk yang memiliki nasionalisme dalam arti kedaulatan politik. Demikian pula halnya dengan negara-negara lain yang memiliki keragaman kultur.

       Nasionalisme dalam arti semangat kebangsaan karena kesamaan kultur mula-mula mendasarkan dirinya pada persamaan-persamaan kultur yang utama, misalnya kesamaan darah atau keturunan, suku bangsa, daerah tempat tinggal, kepercayaan agama, bahasa dan kebudayaan. Ketika berkembang menjadi kedaulatan politik, nasionalisme merangkum atau mengikutsertakan nilai-nilai lainnya seperti adanya persamaan hak bagi setiap orang untuk memegang peranan dalam kelompok atau masyarakatnya serta adanya kepentingan ekonomi. Perkembangan lebih lanjut tentu saja adalah adanya hak untuk menentukan nasib sendiri (self determination) dan hak untuk tidak dijajah oleh bangsa lain (freedom from slavery). Dalam sejarah, tampak jelas bahwa hak untuk mengambil bagian secara aktif dalam kehidupan politik merupakan sebuah kesadaran baru yang dipengaruhi oleh revolusi Prancis tahun 1789. Sementara itu, hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak untuk tidak dijajah bangsa lain telah menjadi dasar nasionalisme dari negara-negara Asia–Afrika dalam membebaskan diri dari penjajahan setelah Perang Dunia II.

B.   Pengertian menurut para ahli

Telah ada banyak pemikir yang mencoba men-definisikan nasionalisme. Beberapa pemikiran para ahli tersebut dapat dikemukakan di sini. Oleh karena begitu banyak ahli atau pemikir yang berbicara me-ngenai nasionalisme, maka kita akan membatasi diri mengutip beberapa pemikir yang penting saja. Ada pemikiran yang diulas lebih panjang, ada yang singkat dan sekadar informasi. Pemikiran para pe-mikir yang dibahas di sini membantu kita untuk me-mahami nasionalisme Indonesia secara lebih baik dan lengkap.

1.   Joseph Ernest Renan dari Prancis (1822–1892)

Bangsa adalah sekelompok manusia yang punya kehendak untuk bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mereka mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depannya. Persamaan masa lalu dan keinginan untuk menyongsong hari depan itulah yang menyatukan mereka dalam satu kelompok dan menimbulkan rasa kebangsaan.

2.   Mohammad Yamin (Indonesia)

Bangsa adalah sekelompok manusia yang bersatu karena adanya persamaan sejarah (rasa senasib dan sepenanggungan), persamaan bahasa dan persamaan hukum (hukum adat dan kebudayaan).

       Mohammad Yamin menyatakan bahwa pengertian “Bangsa Indonesia” dalam ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 adalah bangsa Indonesia dalam taraf  “Bangsa Kebudayaan” (Cultuur Nation), sedangkan pengertian “Bangsa Indonesia” yang dikumandangkan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan “Negara Bangsa” (Staats Nation).

3.   Otto Bauer (Jerman, 1882–1939)

Bangsa adalah suatu kesatuan perangai yang muncul karena adanya persatuan nasib. Jadi, bangsa merupakan kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter yang tumbuh karena adanya persamaan nasib.

Bangsa sesungguhnya adalah kumpulan dari rakyat yang telah bertekad untuk membangun masa depan bersama. Mereka dipersatukan karena mempunyai persamaan  sejarah dan cita-cita, yang kemudian merasa terikat karena mempunyai tanah air yang sama. Hasrat bersatu yang didorong oleh persamaan sejarah dan cita-cita tersebut mengarahkan rakyat yang mendiami suatu wilayah tertentu untuk menjadi bangsa, yang dalam perkembangannya menjadi salah satu unsur terbentuknya negara. Kemudian mereka mendirikan negara yang akan mengurus terwujudnya keinginan mereka tersebut.

       Dahulu orang berpendapat bahwa bangsa  hanya dapat dibentuk oleh suatu masyarakat yang berasal dari suatu keturunan yang sama, satu adat-istiadat yang sama. Akan tetapi, pendapat itu belum dapat dipastikan sebagai satu-satunya pendapat yang benar. Sebab dari kenyataan, terdapat bangsa-bangsa yang berhasil didirikan berdasarkan keanekaragaman corak budaya dan etnis. Contohnya: bangsa Amerika Serikat dan juga bangsa Indonesia. Kedua bangsa ini terdiri atas beranekaragam suku bangsa, budaya, agama, etnis dan lain-lain,  tetapi ternyata tetap dapat mewujudkan dirinya  sebagai  satu bangsa. Dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, bangsa Indonesia berhasil mewujudkan dirinya sebagai satu bangsa yang kompak.

       Bagaimana kita dapat menyimpulkan pengertian nasionalisme di atas? Apa yang dikemukakan para pemikir tersebut sebenarnya adalah poin-poin penting yang harus ada bagi terbentuknya sebuah nasionalisme. Friedrich Hertz, seorang ahli asal Jerman dalam bukunya, Nationality in History and Politics dapat membantu kita untuk memahami poin-poin penting bagi terbentuknya nasionalisme dan sekaligus menjadi kesimpulan atas pendapat para ahli di atas. Bagi Hertz, pembentukan sebuah bangsa harus memenuhi empat unsur aspiratif berikut.

Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.

Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional yang sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negeri.

Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian, atau kekhasan. Misalnya, menjunjung tinggi bahasa nasional.

Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.

       Dalam kenyataannya, keempat unsur ini men-jadi faktor penting bagi munculnya suatu bangsa. Adanya persamaan nasib, keinginan dan cita-cita merekatkan kelompok-kelompok masyarakat menjadi satu bangsa dan membentuk negara, yang di-yakini dapat melindungi, menampung dan mewujudkan cita-citanya.

C.   Diskusi Kontemporer

Nasionalisme tidak akan pernah selesai diper-debatkan karena dialah satu-satunya ideologi yang sungguh-sungguh mengikat dan mempersatukan sekelompok masyarakat dalam sebuah perasaan yang sama dan tekad untuk untuk membangun kehidupan bersama. Kalau diperhatikan perdebatan mengenai nasionalisme dewasa ini (kontemporer), dikotomi nasionalisme sebagai identitas kultural atau identitas politis akan terus mewarnai perdebat-an ini.

       Lima pemikir di bawah ini diambil sebagai contoh untuk menunjukkan diskusi kontemporer mengenai nasionalisme. Setelah itu, pemikiran-pemikiran mereka akan kita simpulkan. Dari sana kita mencoba memahami pembentukan sebuah negara berdaulat berdasarkan semangat nasionalisme.

1.   Ernest Gellner

Ernest Gellner memahami nasionalisme seba-gai proses pembentukan kultur suatu bangsa. Gellner mengenal dan membedakan kebudayaan tinggi atau high culture dan kebudayaan rendah atau low culture. Kalau nasionalisme dipahami sebagai proses pembentukan kultur bangsa, maka yang Gellner maksudkan adalah proses pembentukan high culture sebuah bangsa. Dalam proses ini kultur yang sifatnya tinggi tersebut  dikodifikasi.

       Ada dua pertanyaan yang dapat diajukan. Pertama, apa yang dimaksud dengan kebudayaan tinggi dan kebudayaan rendah? Kedua, apa yang dimaksud dengan kodifikasi kebudayaan dan menga-pa hal itu perlu dilakukan?

       Sekali lagi, high culture adalah kebudayaan yang oleh sebuah negara dianggap bernilai tinggi dan pantas dijadikan sebagai kebudayaan nasional. Menurut Gellner, kriteria sebuah kebudayaan bernilai tinggi atau rendah adalah apakah kebudayaan tersebut rasional atau tidak. Misalnya sikap ramah (hospitality) suatu kelompok masyarakat menerima siapa saja yang datang dalam hidup mereka. Kare-na dapat dipahami secara rasional, sikap ramah dapat diterima menjadi salah satu kebudayaan nasional. Sebaliknya, jika suatu adat, kebiasaan atau hasil karya yang membahayakan hidup orang lain atau menggangu ketenteraman hidup orang lain akan sulit diterima dan diakui sebagai bagian dari kebudayaan nasional. Dalam kasus seperti ini negara bisa saja menolak bahkan melarang kebudayaan seperti itu. Ingat, arti kebudayaan adalah keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia.

       Proses pembentukan high culture dalam nasionalisme adalah proses standardisasi kebudayaan nasional. Standardisasi ini selain dapat mengalahkan, memperlemah, atau membunuh kebudayaan-kebudayaan lokal atau kedaerahan, dapat juga membunuh kebudayaan-kebudayaan yang sifatnya etnik yang sebetulnya telah ada sebelum adanya negara. Negara sebenarnya bukan hanya dapat mengadopsi salah satu kebudayaan etnik yang ada menjadi kebudayaan nasional, tetapi juga menolak atau melarangnya. Misalnya, pemerintah Inggris mengizinkan kebebasan beragama dan beribadah di Inggris, tetapi melarang pengajaran agama Kristen di sekolah dasar dan sekolah lanjutan. Dalam contoh yang paling terakhir, pemerintah Inggris mengizinkan sekolah-sekolah melarang pemakaian jilbab di sekolah bagi siswi muslim dengan alasan supaya semua siswa-siswi dapat berbaur tanpa hambatan atau halangan eksternal dan internal.

       Bagaimana dengan Indonesia? Orde Baru sangat mengutamakan kodifikasi atau standardisasi kebudayaan nasional ini. Dalam bidang agama, misalnya. Orde Baru melarang sekte-sekte dari suatu agama bila praktik ritual mereka dipandang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitu juga dengan bentuk atau ungkapan kebudayaan lainnya. Dalam arti ini praktik-praktik keagamaan dari sekte-sekte tertentu itu bukan merupakan kebudayaan nasional. Pemerintah Orde Baru bahkan berani menentukan agama mana yang resmi dan agama mana yang tidak resmi. Agama yang resmi menurut versi Orde Baru dapat dianggap sebagai high culture, sementara di luar itu adalah low culture.

       Yang dimaksud dengan kodifikasi kebudayaan adalah proses standardisasi kebudayaan. Dengan kata lain, proses menentukan mana kebudayaan yang dapat menjadi kebudayaan nasional dan mana kebudayaan yang harus ditolak. Kodifikasi ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan hidup suatu bangsa. Meskipun demikian, sering terjadi bahwa kodifikasi ini sengaja dilakukan penguasa atau elit politik tertentu dengan maksud untuk melanggengkan kekuasaan mereka. Dalam arti itu kodifikasi kebudayaan didahului oleh adanya propaganda yang sifatnya sangat ideologis.

       Menurut Gellner, kodifikasi kultur sebenarnya dimaksud untuk mencegah monopoli penentuan kultur nasional hanya oleh elit atau kelompok tertentu saja. Nah, ini berarti dalam menentukan mana kebudayaan yang tinggi dan mana yang rendah ha-rus mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat. Bagi Gellner, proses kodifikasi dengan mengikut-sertakan masyarakat ini sangat mungkin untuk dilakukan, karena pendidikan massal telah berhasil menyatukan negara dan kebudayaan secara bersama. Setelah terjadinya proses kodifikasi atau standardisasi kebudayaan nasional biasanya diikuti de-ngan pendirian museum-museum, penulisan sejarah negara, pendirian badan-badan ilmiah tertentu yang bertujuan mempropagandakan dan menyebarluaskan pengetahuan resmi (pemerintah).

       Pandangan Ernest Gellner bukan tanpa kele-mahan. Kelemahan utama pandangan Gellner adalah bahwa high culture bersifat sangat rasional. Dalam hal ini, rasionalitas tampaknya terlalu diagung-agungkan. Bagaimana dengan low culture? Apakah identitas kebangsaan hanya dibentuk oleh high culture? Apakah low culture seperti praktik-praktik kultik atau ritus-ritus agama tertentu atau praktik-praktik magi dan sebagainya harus dikendalikan dan dilarang karena sifatnya yang tidak rasional. Dewa-sa ini lebih diterima bahwa low culture juga meng-untungkan bagi pembentukan identitas kebang-saan.

       Dalam arti ini pemerintah atau negara tidak perlu melarang praktik-praktik magi dan perdukunan sejauh praktik-praktik tersebut tidak membahayakan hidup masyarakat itu sendiri. Karena itu, pemikiran sementara orang untuk melarang praktik magi atau membuat perangkat hukum untuk menghukum praktik santet bukan hanya tindak-an yang tidak masuk akal, tetapi juga tindakan yang bodoh.

       Kalau kamu perhatikan acara-acara televisi kita dewasa ini, banyak sekali dipenuhi dengan acara setan, alam gaib, dan semacam-nya. Menurut kategori Gellner, semua ini adalah low culture, karena tidak rasional. Meskipun demikian, ungkapan kebudayaan seperti ini ikut membentuk identitas kebudayaan Indonesia. Sejauh tidak membahayakan ketertiban umum, ekspresi kebudayaan seperti itu sah-sah saja eksis di bumi pertiwi Indonesia.

2.   Eric Hobsbawn

Berbeda dengan Gellner yang memahami na-sionalisme sebagai proses pembentukan high cultu-re sebuah bangsa, nasionalisme menurut Eric Hobsbawn dipahami sebagai pembentukan iden-titas kebangsaan. Pertanyaannya, siapa yang mem-bentuk identitas kebangsaan itu? Apakah identitas kebangsaan dibentuk oleh seluruh warga masyarakat atau hanya kelompok elit saja? Hobsbawn berpendapat bahwa yang membentuk identias kebang-saan adalah elit. Masyarakat pada umumnya tidak ikut serta dan tidak diikutsertakan dalam proses pembentukan identitas kebangsaan.

       Dalam proses pembentukan identitas kebangsaan ini elit umumnya menciptakan simbol-simbol yang dapat mendukung tercapainya identitas ke-bangsaan. Misalnya, untuk menunjukkan bahwa identitas bangsa sebagai bangsa bahari, para elit menciptakan simbol-simbol yang berhubungan dengan dunia bahari. Misalnya, kapal laut, perahu nelayan, patung nelayan, dan sebagainya. Setelah diciptakan, simbol-simbol ini kemudian ditafsirkan oleh para elit. Tafsiran tersebut umumnya meng-gambarkan identitas ideal suatu bangsa.

       Simbol-simbol dalam bentuk monumen-monumen menjadi contoh yang sangat jelas bagaimana identitas kebangsaan hendak dibangun. Di Indonesia kita memiliki banyak sekali monumen yang maknanya penuh dengan nilai-nilai kebangsaan. Kalian bisa mendalami apa makna di balik simbol Monumen Nasional (Monas), monumen Pancasila sakti, dan monumen proklamator di Jakarta.

       Menurut Hobsbawn, dalam membentuk identitas kebangsaan, para elit juga berusaha menafsirkan tradisi-tradisi sebegitu rupa, dengan dukungan ideologi tertentu, dengan maksud untuk menghubungkan identitas kebangsaan sampai ke masa yang sangat lampau. Penciptaan identitas kebangsaan semacam ini biasanya juga mengedepankan nilai-nilai luhur nenek moyang suatu bangsa yang dapat dijadikan anutan masyarakat dewasa ini.

       Misalnya, Indonesia ingin menanamkan nilai-nilai kebangsaan dengan belajar dari nilai-nilai kebangsaan yang ada pada Kerajaan Sriwijaya. Menurut Dr. P.J. Suwarno (Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Kanisius, Yogyakarta: 1993, hlm. 20-21), Sriwijaya yang berpusat di Sumatra, telah mempraktikkan nilai-nilai persatuan, ketuhanan, kemasyarakatan, ekonomi, dan hubungan internasional. Di mata para elit, nilai-nilai hidup yang ada dalam masyarakat Kerajaan Sriwijaya ini menjadi bukti bahwa sudah sejak lama bangsa Indonesia memiliki kepribadian atau identitas bangsa yang agung dan luhur.

       Tidak hanya itu. Menurut Eric Hobsbawn, dalam membentuk identitas kebangsaan, para elit juga sering mengadakan perayaan-perayaan dan upa-cara-upacara kenegaraan. Melalui perayaan-perayaan semacam inilah para elit menanamkan dalam diri masyarakat akan nilai-nilai luhur bangsanya, misalnya dengan merenungkan kembali jasa-jasa para pahlawan bangsa, dan sebagainya. Karena itu, jangan heran jika dalam suatu negara perayaan-perayaan kenegaraan dianggap sebagai bagian yang penting dari proses pembentukan identitas kebangsaan.

       Bagi Hobsbawn, massa rakyat menerima begitu saja simbol-simbol dan propaganda-propaganda yang dilancarkan elit. Di sini sering kali orang lupa, bahwa elit melakukan propaganda melalui simbol-simbol dan perayaan-perayaan keagamaan tidak hanya sebatas menyimbolkan perasaan menjadi bagian dari suatu bangsa. Elit melakukan ini juga dengan tujuan melegitimasikan kekuasaan mereka.

       Bagaimana kita menyikapi pandangan Eric Hobsbawn ini? Ada dua kelemahan utama yang dapat dikemukakan, yakni Pertama, Massa rakyat dianggap bodoh. Rakyat dianggap tidak memiliki sikap kritis dan hanya menerima begitu saja penciptaan simbol-simbol dalam proses pembentukan identitas bangsa. Rakyat juga dianggap bodoh dan mengikuti sa-ja upacara-upacara kenegaraan tanpa mempertanyakan relevansinya. Pandangan semacam ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

Kedua, Eric Hobsbawn lupa, bahwa simbol yang dicip-takan oleh para elit sebenarnya bukan semata-mata merepresentasikan sesuatu. Simbol-simbol tersebut juga memberi kemungkinan agar orang lain selain elit atau penguasa menerap-kan makna ke dalam simbol-simbol tersebut. Dengan demikian, jarang terjadi bahwa simbol-simbol atau upacara kenegaraan hanya memiliki makna tunggal. Bagi para elit, upacara 17 Agustus dapat menjadi momen pembentukan iden-titas bangsa. Akan tetapi bagi sebagian orang, upacara 17 Agustus adalah saat di mana rakyat berpesta makan, minum, dan mengadakan pertandingan olahraga di lingkungan masing-masing tanpa ada hubungan dengan semangat nasionalisme. Di sini Hobsbawn lupa bahwa makna harus bersifat plural, juga dalam produksi identitas kebangsaan. Masyarakat mampu menciptakan simbol dan menafsirkan sesuai kehendak mereka.

3.  Benedict Anderson

Nama ahli politik yang satu ini cukup dikenal di Indonesia. Dia menulis buku Imagined Community yang amat terkenal. Guru besar ilmu politik dari Cornell University (AS) ini adalah salah seorang Indonesianis garda depan.

       Benedict Anderson memahami nasionalisme sebagai komunitas khayalan (imagined community) yang disatukan oleh sebuah persahabatan horisontal yang mendalam di mana anggota-anggotanya diyakini mengkonstitusi (menciptakan) sebuah en-titas yang kuat dan utuh.

       Bagi Anderson, komunitas khayalan ini ada atau terbentuk karena kekuatan media massa, khususnya media cetak. Media cetak sangat berperan dalam menyebarluaskan diseminasi (penggandaan) gagasan/ide dari bangsa. Anderson menekankan bahwa bacaan atas surat kabar harian atau majalah mingguan yang secara teratur dan sinkronik membentuk para pembacanya untuk berbagi perasaan, gagasan atau serangkaian minat bersama, karena isi dan fokus dari berita. Menurut Anderson, penga-laman kebangsaan berakar setiap hari karena sha-red reading ini.

       Mari kita kemukakan sebuah contoh untuk menjelaskan konsep yang abstrak ini. Tanggal 26 Desember 2004 gelombang tsunami menghancurkan Provinsi Nangro Aceh Darussalam dan mene-waskan ratusan ribu orang. Seluruh masyarakat bangsa Indonesia ikut bersedih dan membantu saudaranya yang tertimpa musibah tersebut. Perasaan bahwa Aceh adalah bagian dari saudara kita umumnya ditimbulkan oleh media massa yang kita baca, tonton, atau dengar. Kalian bisa bayangkan apa jadinya kalau bencana itu terjadi pada zaman di mana media massa belum mengalami kemajuan seperti sekarang ini. Barangkali tidak akan muncul banyak orang yang mengetahui dan membantu.

       Nah, kira-kira proses pembentukan nasionalisme menurut Benedict Anderson terjadi seperti itu. Suatu komunitas pada akhirnya memiliki perasaan kebangsaan yang sama karena perasaan itu ditimbulkan oleh kesamaan minat dan perhatian mereka. Kesamaan minat dan perhatian itu ditimbulkan oleh media cetak (koran dan majalah) yang mereka baca. Kesamaan minat dan perhatian itu pada gilirannya memicu perasaan komunitas tersebut untuk mengkhayalkan sebuah masyarakat tempat mereka hidup bersama sebagai warga masyarakat. Wujud konkret dari komunitas khayalan itu adalah negara.

       Konflik antara Indonesia dan Malaysia di perairan Ambalat yang memicu gelombang protes masyarakat Indonesia pun dapat dipahami dengan memakai pemahaman Anderson ini. Harus diakui bahwa kita mengetahui adanya konflik tersebut dari media massa. Media massalah yang menimbulkan perasaan kebangsaan kita. Kehadiran kapal-kapal perang dan tentara Indonesia yang siaga dua puluh empat jam memicu khayalan kita untuk membayangkan sebuah keutuhan wilayah dan kebesaran bangsa Indonesia. Khayalan-khayalan seperti inilah yang menyatukan masyarakat dalam gelombang protes terhadap tindakan sewenang-wenang Malaysia. Di sini memang perasaan lebih memainkan peran daripada pikiran. Nasionalisme sebagai imagined community harus lebih menonjolkan perasaan daripada pikiran.

       Bagaimanapun juga, pemikiran Anderson ada kelemahannya juga. Kelemahaman pandangan Anderson adalah bahwa dia hanya menekankan peran media cetak dalam menghasilkan kultur dan identitas kebangsaan. Padahal masih ada lagi produksi kultur dan identitas kebangsaan melalui ruang musik (music hall) dan teater, musik-musik popular, pesta-pesta, arsitektur, fesyen, juga melalui televisi, film, radio, dan teknologi informasi lainnya.

4.   Anthony Smith

Masih ingat pandangan Ernest Gellner dan Eric Hobsbawn mengenai nasionalisme? Di atas sudah dikemukakan kelemahan-kelemahan dari pandang-an mereka. Nah, Anthony Smith sendiri mengkhususkan diri untuk mengkritik secara tajam pandangan Gellner dan Hobsbawn tentang sifat nasionalisme. Gellner dan Hobsbawn berpendapat bahwa nasionalisme adalah produk modern, jadi masa-masa sebelum zaman modern belum ada nasionalisme. Bagi Smith, nasionalisme atau perasaan kebang-saan sudah ada jauh sebelum lahirnya suatu bang-sa. Perasaan kebangsaan sudah ada bahkan dalam diri kelompok etnis yang kemudian mendorong me-reka untuk membentuk negara itu sendiri.

       Di sini Smith memahami etnisitas sebagai kelompok sosial dengan identitas tertentu dan yang membedakan diri mereka dari orang lain. Umumnya kelompok-kelompok etnis membentuk sendiri batas-batas (boundaries) dan menciptakan simbol-simbol yang menjadi tanda bahwa “kita” (us) berbeda dari “mereka” (they). Dalam perkembangannya, kelompok-kelompok etnis semacam ini bisa saja membentuk sebuah negara. Kalau ini yang terjadi, maka nasionalismenya bersifat nasionalisme etnik.

       Selain berpendapat bahwa perasaan dan identitas kebangsaan sudah ada jauh sebelum terbentuknya sebuah negara, Smith juga berpendapat bahwa nasionalisme berhubungan dengan pembentukan identitas nasional suatu bangsa. Pembentukan identitas nasional dapat terjadi melalui penciptaan simbol-simbol nasional. Bagi dia, simbol-simbol nasional tidak diciptakan sepihak oleh elit, tapi oleh berbagai kelompok yang berbeda. Karena mengikutsertakan banyak kelompok masyarakat dalam penciptaan simbol-simbol nasional, maka sering terjadi konflik dalam proses penciptaan simbol-simbol nasional ini. Konflik-konflik tersebut wajar dan perlu sejauh tidak membawa perpecahan bangsa.

       Menurut Smith, dalam menciptakan simbol-simbol tersebut tidak ada cetak biru (blue print) yang siap dipakai sebagai contoh. Tidak hanya itu. Bah-kan dalam proses pembentukan kebudayaan nasio-nal pun tidak ada cetak biru. Karena itu, seluruh lapisan masyarakat benar-benar harus terlibat dan berpartisipasi dalam proses pembentukan identitas nasional dan kebudayaan bangsanya.

       Jika terjadi bahwa dalam proses pembentukan identitas bangsa melalui penciptaan simbol-simbol tersebut tidak ada serangakaian simbol yang dapat diterima bersama, maka pada saat ini kelompok-kelompok sosial yang ada harus memilih simbol-simbol yang multipel dengan maksud supaya kelompok-kelompok yang berbeda pandangan dapat didorong untuk menerima dan mengidentifikasikan dirinya dengan simbol-simbol tersebut.

       Menurut Smith, dapat saja terjadi bahwa ada kebudayaan dari etnis tertentu yang diterima sebagai kebudayaan nasional asal memenuhi persyaratan. Syaratnya adalah kebudayaan dari etnis tersebut harus masuk akal dan kredibel. Perhatikan di sini bahwa masuk akal tidak sama dengan rasional. Sesuatu yang masuk akal belum tentu rasional, sementara sesuatu yang rasional sudah tentu masuk akal. Ziarah ke kuburan dan bersemedi untuk meminta “berkat dan pertolongan” dari arwah nenek moyang atau tokoh-tokoh terkenal yang sudah mati memang tidak rasional, tetapi masuk akal. Karena itu upacara seperti ini dapat menjadi ekspresi dari kebudayaan nasional Indonesia.

       Dengan pandangan semacam ini Smith sebetulnya memiliki pemahaman yang sangat baik mengenai kebudayaan. Bagi dia, kebudayaan adalah sesuatu yang dinamis. Sifat dinamis ini ada karena proses pembentukannya tidak mengikuti cetak biru tertentu, tetapi proses bersama dari seluruh anggota masyarakat. Selain itu, kebudayaan suatu bangsa terdiri dari macam-macam unsur, an-tara lain unsur repository (kebudayaan-kebudayaan yang sudah ada sekarang dan masih  terpelihara), unsur warisan antargenerasi, serangkaian tradisi, dan pembentukan secara aktif makna dan imaji-imaji oleh masyarakat itu sendiri. Unsur yang terakhir ini—pembentukan secara aktif makna dan imaji-imaji oleh masyarakat itu sendiri—terejawan-tah dalam nilai-nilai, mitos-mitos, dan simbol-simbol  yang pantas untuk menyatukan sekelompok orang dengan pengalaman-pengalaman dan kenangan-kenangan yang sama dan yang membeda-kan me-reka dari kelompok luar.

       Sebagai kritik terhadap pandangan Gellner dan Hobsbawn, pandangan Anthony Smith nyaris sempurna; karena itu tidak perlu dikritik. Kita akan kembali ke pandangan-pandangannya ketika membica-rakan proyeksi nasionalisme Indonesia dan pembentukan negara Republik Indonesia.

5.   Prof. Dr. Sartono Kartodirdjo

Sebagai sejaraswan, Prof. Sartono Kartodirdjo tentu saja merefleksikan nasionalisme dari pers-pektif Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, nasionalisme Indonesia timbul sebagai reaksi terhadap kolonialisme Belanda dan Jepang. Dalam artikelnya berjudul Kebangkitan Nasional dan Nasionalisme Indonesia (Lihat: http://202.159. 18.43/jsi/1sartono.htm), Sartono berpendapat bahwa nasionalisme pertama-tama adalah penemuan identitas diri. Ini merupakan tingkat yang paling primordial di mana kelompok masyarakat tertentu berusaha merumuskan identitas dirinya berhadapan dengan kelompok-kelompok sosial lainnya. Identitas diri tersebut, begitu selesai dirumuskan, akan menempatkan kelompok sosial tersebut sebagai yang berbeda dengan kelompok sosial lainnya. Dengan demikian, proses penemuan identitas diri sekaligus menjadi proses penetapan boundaries yang membedakan “kelompok kita” dari “kelompok mereka”.

Dalam konteks Indonesia, proses penemuan identitas diri ini muncul pertama-tama karena pengalaman negatif dijajah oleh Belanda. Penjajahan Belanda telah menghasilkan diskriminasi yang melembaga yang menimbulkan rasa inferioritas dalam diri orang Indonesia sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari Belanda secara sengaja mendiskriminasi orang-orang Indonesia melalui pakaian, bahasa, tempat tinggal, dan simbol-simbol otoritas lainnya.

       Menurut Sartono, pengalaman didiskriminasi seperti ini telah mendorong kaum terpelajar Indonesia untuk membentuk organisasi Boedi Oetomo (BO) pada tanggal 20 Mei 1908. Pembentukan BO ini sendiri adalah antitesis terhadap sikap diskrimi-natif Belanda sekaligus menjadi momen merumus-kan identitas kebangsaan Indonesia.

       Wujud tertinggi dari proses pencarian dan perumusan identitas kebangsaan ini adalah munculnya nasionalisme politik yang lebih jelas arah dan tujuannya. Nasionalisme politik mengusung proyek kemerdekaan Indonesia sebagai tujuan yang hendak dicapai. Nah, begitu kesadaran kebangsaan seperti ini muncul, kesadaran ini sendiri langsung membedakan bangsa Indonesia dari bangsa Belanda.

       Nasionalisme politik kemudian diikuti dengan langkah-langkah praktis-konkret upaya memperjuangkan kemerdekaan. Seluruh perjuangan organisasi politik dan tentara Indonesia bermula dari pene-muan identitas kebangsaan semacam ini. Dalam arti ini BO memainkan peran yang sangat penting sebagai organisasi yang mengintegrasikan kaum kaum terpelajar dengan kaum elit lainnya dan sebagai simbol identitas kolektif masyarakat. Boedi Oetomo mendefinisikan identitas kolektif bangsa Indonesia, yakni ingin hidup merdeka dan bermartabat.

SEJARAH PERJUANGAN GMNI


SEJARAH PERJUANGAN GMNI
        Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) lahir dari hasil proses peleburan tiga organisasi kemahasiswaan yang berasaskan sama yakni Marhaenisme ajaran Bung Karno. Ketiga organisasi tersebut adalah:
• Gerakan Mahasiswa Marhaenis yang berpusat di Jogjakarta
• Gerakan Mahasiswa Merdeka yang berppusat di Surabaya
• Gerakan Mahasiswa Demokrat Indonesia (GMDI) yang berpusat di Jakarta

        Proses peleburan ketiga organisasi mahasiswa mulai tampak, ketika pada awal bulan September 1953, Gerakan Mahasiswa Demokrat Indonesia (GMDI) melakukan pergantian pengurus, yakni dari Dewan Pengurus lama yang dipimpin Drs. Sjarief kepada Dewan Pengurus baru yang diketuai oleh S.M. Hadiprabowo.

Dalam satu rapat pengurus GMDI yang diselenggarakan di Gedung Proklamasi, Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, tercetus keinginan untuk mempersatukan ketiga organisasi yang seasas itu dalam satu wadah. Keinginan ini kemudian disampaikan kepada pimpinan kedua organisasi yang lain, dan ternyata mendapat sambutan positif.

        Setelah melalui serangkaian pertemuan penjajagan, maka pada Rapat Bersama antar ketiga Pimpinan Organisasi Mahasiswa tadi, yang diselenggarakan di rumah dinas Walikota Jakarta Raya (Soediro), di Jalan Taman Suropati, akhirnya dicapai sejumlah kesepakatan antara lain:
– Ketiga organisasi setuju untuk melakukan fusi
– Wadah bersama hasil peleburan tiga organisasi ini bernama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesa (GMNI)
– Asas Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesa (GMNI) adalah Marhaenisme ajaran Bung Karno
– Sepakat untuk mengadakan Kongres pertama GMNI di Surabaya

        Para pimpinan tiga organisasi yang hadir dalam pertemuan ini antara lain: Dari Gerakan Mahasiswa Merdeka (1. Slamet Djajawidjaja, 2. Slamet Rahardjo, 3. Heruman), Dari Gerakan Mahasiswa Marhaenis (1. Wahyu Widodo, 2. Subagio Masrukin, 3. Sri Sumantri Marto Suwignyo), Dari Gerakan Mahasiswa Demokrat Indonesia (1. S.M. Hadiprabowo, 2. Djawadi Hadipradoko, 3. Sulomo)

KONGRES I
Dengan dukungan dari Bung Karno pada tanggal 23 Maret 1954 dilangsungkan Kongres I GMNI di Surabaya. Momentum inilah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi (Dies Natalis) GMNI. Hasil daripada Kongres I adalah :

   Pengesahan nama GMNI sebagai hasil fusi ketiga organisasi

  Penetapan pimpinan nasional GMNI dengan M. Hadiprabowo sebagai ketua

KONGRES II
Dilaksanakan di Bandung pada tahun 1956 dengan haril sebagai berikut:

  Konsolidasi internal organisasi

  Meningkatkan kualitas GMNI dengan mendirikan cabang-cabang baru di seluruh wilayah NKRI

  Sebagai ketua pimpinan nasional GMNI tetap M. Hadiprabowo

KONGRES III
Dilaksanakan di Malang pada tahun 1959 dengan haril sebagai berikut:

  Evaluasi pesatnya perkembangan cabang-cabang GMNI di Jawa, Sumatra, dan wilayah-wilayah lain

  Pengembangan cabang-cabang baru GMNI di seluruh Kabupaten / Kota yang ada perguruan tingginya

  Perubahan manajemen organisasi dari bentuk DPP menjadi Presidium

  Ketua Presidium adalah M. Hadiprabowo

Konperensi Besar GMNI di Kaliurang tahun 1959 Bung karno memeberikan pidato sambutan dengan judul “Hilangkan Sterilitiet dalam Gerakan Mahasiswa !”. Diteguhkannya kembali Marhaenisme sebagai asas perjuagan organisasi.

KONGRES IV
Digelar tahun 1962 di Jogjakarta, dengan hasilnya:

  Peneguhan eksistensi organisasi dalam realitas sosial politik dan masalah kemasyarakatan

  Kepengurusan Presidium antara lain: Bambang Kusnohadi (ketua), Karjono (sekjen), John Lumingkewas, Waluyo, dll.

Konperensi Besar di Jakarta 1963
Bung Karno memeberikan amanat yang pada intinya meminta GMNI untuk lebih menegaskan ideologi Marhaenismenya.

Konperensi Besar di Pontianak 1965
Kongres V direncanakan berlangsung di Jakarta, tetapi batal akibat adanya GESTOK. Untuk itu konsolidasi organisasi dipindahkan ke Pontianak melalui forum Konperensi Besar, dengan hasil menetapkan kerangka program perjuangan dan program aksi bagi pengabdian masyarakat.

KONGRES V
Berlangsung tahun 1969 di Salatiga. Terjadi perdebatan sengit di dalam kongres akibat infiltrasi dari rezim penguasa Orde Baru. Hasilnya: mengesahkan kepemimpinan nasional GMNI berupa DPP dengan ketua Soeryadi dan Sekjen Budi Hardjono.

KONGRES VI
Dilaksanakan tahun 1967 di Ragunan jakarta dengan tema pengukuhan kembali independensi GMNI serta persatuan dan kesatuan dan sekaligus konsolidasi organisasi. Hasil kongres ini adalah :

  Penyatuan faksi yang ada di GMNI

  Rekonsiliasi dengan power sharing untuk mengisi struktur kepemimpinan nasional

  Pernyataan independensi GMNI

  Pimpinan nasional berbentuk Presidium dengan kepengurusan sebagai berikut: Sudaryanto, Daryatmo Mardiyanto, Karyanto, Wisnu Subroto, Hadi Siswanto, Rashandi Rasjad, Teuku Jamli, Viktor S Alagan, Alwi F. AS, Emmah Mukaromah, Agung Kapakisar, Sunardi GM, Semedi.

KONGRES VII
Dilaksanakan di Medan tahun 1979, hasilnya adalah:

  Konsolidasi organisasi dan konsolidasi ideologi secara optimal

  Marhaenisme sebagai asas organisasi tidak boleh diubah

  Penegasan independensi GMNI

  Presidium dengan anggota: Sutoro SB (Sekjen), Daryatmo Mardiyanto, Lukman Hakim, Sudaryanto, Kristiya Kartika, Karyanto Wirosuhardjo.

KONGRES VIII
Berlangsung 1983 di Lembang, Bandung, dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Kepengurusan Presisium hasil kongres ini adalah: Amir Sutoko (Sekjen), Suparlan, Sudiman Kadir, Suhendar, Sirmadji Tjondropragola, Hari Fadillah, Rafael Lami Heruhariyoso, Bismarck Panjaitan, Antonius Wantoro.

KONGRES IX
Berlangsung di Samarinda tahun 1986. Kepengurusan Presidium hasil kongres ini adalah: Kristiya Kartika (Ketua), Hairul Malik (Sekjen), Sudirman Kadir, Sunggul Sirait, Agsu Edi Santoso, I Nyoman Wibano, Suparlan, Adin Rukandi, Gerson Manurib.

KONGRES X
Berlangsung di Salatiga tahun 1989. Kepengurusan Presidium hasil Kongres ini adalah: Kristiya Kartika (Ketua), Heri Wardono (Sekjen), Agsu Edi Santoso, Hendro S. Yahman, Sunggul Sirait, Ananta Wahana, Jhon A. Purba, Silvester Mbete, Hendrik Sepang.

KONGRES XI
Dilaksanakan tahun 1992 di Malang, hasilnya adalah sebagai berikut:

  Adanya format baru hubungan antara kader GMNI yang tidak boleh lagi bersifat formal institusional, tetapi diganti jadi bentuk hubungan personal fungional.

  Kepengurusan Presidium adalah: Heri Wardono (Ketua), Samsul Hadi (Sekjen), Idham Samudra Bei, Teki Priyanto, Yayat T. Sumitra, Rosani Projo, Yori Rawung, Herdiyanto, Frimansyah.

KONGRES XII
Diadakan di Denpasar tahun 1996. Hasilnya adalah:

  Perubahan pembukaan Anggaran Dasar dengan memasukkan klausul “Sosialis Religius”, “Nasionalis Religius”, dan “Progresive Revolusioner”.

  Menolak calon tunggal presiden RI, penghapusan program penataran P4, reformasi politik ekonomi RI.

  Kepengurusan Presidium terdiri dari: Ayi Vivananda(Ketua), A. Baskara (Sekjen), Agus Sudjiatmiko, Abidin Fikri, Arif Wibowo, IGN Alit Kelakan, Deddy Hermawan, Sahala PL Tobing, Rudita Hartono, Hiranimus Abi, Yudi Ardiwilaga, Viktus Murin.

KONGRES XIII
Terjadi perpecahan dalam Kongres XIII. Sebagian ada yang menyelenggarakan Kongres di Kupang pada Oktober 1999. Sebagian lagi menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Semarang.
Presidium hasil Kongres Kupang adalah: Bambang Romada, Viktus Murin, Arif Fadilla, Aleidon Nainggolan, Haryanto Kiswo, Klementinus R. Sakri, Kristantyo Wisnu Broto, Robby R F Repi, R.S. Hayadi, Renne Kembuan, Wahyuni Refi, Yusuf Blegur, Yori Yapani.
Sementara itu Presidium hasil Kongres Luar Biasa di Semarang pada Februari 2001 adalah sebagai berikut: Sony T. Dana Paramita (Sekjen), Hatmadi, Sidik Dwi Nugroho, Sholi Saputra, Endras Puji Yuwono, Purwanto, Susilo Eko Prayitno, Tonisong Ginting, Donny Tri Istiqomah, Andre WP, Abdullah Sani, Bamabang Nugroho, I Gede Budiatmika.

KONGRES XIV
Barisan hasil kongres Kupang meneruskan kongres XIV di Manado dengan hasil kepengurusan Presidium sebagai berikut: Wahyuni Refi (Ketua), Donny Lumingas (Sekjen), Achmad Suhawi, Marchelino Paiiama, Ade Reza Hariyadi, Hendrikus Ch Ata Palla, Yos Dapa Bili, Hendri Alma Wijaya, Moch. Yasir Sani, Haryanto Kiswo, Jan Prince Permata, Eddy Mujahidin, Ragil Khresnawati, Heard Runtuwene, Nyoman Ray.
Sementara itu barisan hasil KLB Semarang meneruskan kongres XIV di Medan, dengan hasil kepengurusan sebagai berikut: Sonny T. Dana Paramita (Sekjen), Andri, Dwi Putro, Erwin Endaryanta, Fitroh Nurwijoyo Legowo, Mangasai Tua Purba, Monang Tambunan, Alvian Yusuf Feoh, Abdul Hafid.

KONGRES XV (KONGRES PERSATUAN)
Dilaksanakan pada tahun 2006 di Pangkal Pinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan penyatuan dua barisan yang ada di GMNI, hasilnya adalah sebagai berikut:

  Penetapan AD/ART baru GMNI

  Penetapan silabus kaderisasi dan GBPP GMNI

  Hasil kepengurusan Presidium dipimpin oleh Deddy Rahmadi sebagai Ketua dan Rendra Falentino Simbolon sebagai Sekretaris Jenderal.

KONGRES XVI
Berlangsung di Wisma Kinasih Bogor pada Desember 2008, hasilnya adalah: Penyempurnaan AD/ART dan GBPP GMNI, Bentuk pimpinan nasional adalah Presidium dengan Ketua Rendra Falentino Simbolon dan Sekretaris Jenderal Cokro Wibowo Sumarsono, Penegasan sikap politik sebagai berikut:

  Pernyataan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli

  Mendesak segera dilaksanakannya Reforma Agraria

  Menolak hutang luar negeri dalam bentuk apapun

  Cabut UU Badan Hukum Pendidikan, UU Pornografi dan Pornoaksi serta UU Penanaman Modal

  Nasionalisasi sepenuhnya aset-aset yang menyangkut hajat hidup orang banyak sesuai dengan amanat UUD 1945

ABOUT GMNI


TENTANG GMNI

PENGANTAR

        Bahwa hampir setiap permasalahan yang terjadi di dalam negeri kita baik pada sektor sosial, ekonomi, maupun politik senantiasa berkaitan dengan konstelasi global yang ada. Imperialisme dan kolonialisme atas negeri kita sejak awal abad ke-19 adalah dampak daripada Revolusi Industri di Inggris yang melahirkan peradaban baru dalam sistem perekonomian dunia. Sebuah sistem perekonomian yang mengharuskan negara-negara maju untuk selalu mengeksploitasi sumber daya alam sebanyak-banyaknya dari berbagai belahan dunia sebagai bahan baku industri sekaligus mencari pasar baru sebagai akibat dari akumulasi barang dan modal yang terjadi di negerinya.
        Revolusi Bolshevik di Uni Soviet pada tahun 1917 juga telah mengilhami pemberontakan Partai Komunis Hindia Belanda pada tahun 1926. Sejak saat itulah banyak tokoh Indonesia yang belajar dan melakukan komunikasi intensif dengan Uni Soviet. Penerapan kebijakan politik etis Belanda di Indonesia juga telah mengakibatkan munculnya intelektual-intelektual muda di Indonesia yang bersentuhan dengan pemikiran-pemikiran ala barat, yang kemudian mengakibatkan terjadinya pertarungan ide dan gagasan antara tokoh-tokoh pendiri Republik tentang konsep kemerdekaan, kenegaraan, kebangsaan, demokrasi, dan lain-lain pada awal masa sebelum kemerdekaan bangsa kita.
        Terjadinya resesi ekonomi di negara-negara kapitalis pada tahun 1930-an menyebabkan meletusnya konflik antar mereka dalam memperebutkan wilayah negara jajahan. Pada saat negara-negara besar terbelah menjadi blok Axis dan blok Sekutu, di saat itulah Amerika Serikat menyusun konsep sosiologi untuk membuat rekayasa sosial guna diterapkan di negara jajahan mereka. Teori yang digunakan adalah strukturalisme fungsional dari Talcott Parsons.
        Pada era 1940-an muncul fenomena kemerdekaan negara negara jajahan di dunia termasuk Indonesia yang merdeka pada tahun 1945. Untuk mengendalikan negara-negara yang baru merdeka tersebut pada tahun 1944 dalam pertemuan Bretton Woods dibentuklah PBB, World Bank, IBRD, IMF, dan GATT. Proses ini memicu pertumbuhan perusahaan-perusahaan raksasa lintas negara dan antar bangsa yang biasa disebut dengan MNC (Multi National Coorporation).
        Maka dimulailah penjajahan model baru dari penjajahan konvensional ala militer kepada model penjajahan modern ala ekonomi. Strategi yang diterapkan oleh negara-negara kapitalis adalah dengan menerapkan ideologi developmentalisme dan konsep ekonomi pertumbuhan dari W.W. Rastow di negara-negara berkembang. Sistem kapitalisme inilah yang menyebabkan kemelaratan bangsa Indonesia secara terus menerus.
        Untuk itulah demi menjawab persoalan di atas lahirlah dari rahim ibu pertiwi organisasi kader pejuang bernama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Dengan berasaskan Marhaenisme ajaran Bung Karno GMNI siap menjebol pengaruh kapitalisme global di Indonesia sampai ke akar-akarnya, dan membangun tatanan baru demi terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Lahirnya Nasionalisme Indonesia


Lahirnya Nasionalisme Indonesia

Setelah Anda mempelajari modul ini, diharapkan mampu :

  1. Mengidentifikasi pengertian nasionalisme menurut beberapa tokoh;
  2. Menguraikan aspek-aspek nasionalisme;
  3. Menjelaskan latar belakang lahirnya pergerakan nasional Indonesia;
  4. Memberikan contoh peristiwa di dunia yang turut mempengaruhi lahirnya pergerakan nasional Indonesia.

      Apakah Anda pernah mendengar kata nasionalisme?. Tahukah Anda arti kata tersebut?. Untuk lebih memperdalam pengertian Anda tentang nasionalisme, marilah kita telaah pengertian nasionalisme menurut beberapa tokoh di bawah ini:

  1. Joseph Ernest Renan bahwa nasionalisme adalah sekelompok individu yang ingin bersatu dengan individu-individu lain dengan dorongan kemauan dan kebutuhan psikis. Sebagai contoh adalah bangsa Swiss yang terdiri dari berbagai bangsa dan budaya dapat menjadi satu bangsa dan memiliki negara.
  2. Otto Bauer mengatakan bahwa nasionalisme adalah kesatuan perasaan dan perangai yang timbul karena persamaan nasib, contohnya nasionalisme negaranegara Asia.
  3. Menurut Hans Kohn nasionalisme adalah kesetiaan tertinggi yang diberikan individu kepada negara dan bangsa.
  4. Louis Snyder mengemukakan nasionalisme adalah hasil dari faktor-faktor politis, ekonomi, sosial dan intelektual pada suatu taraf tertentu dalam sejarah. Sebagai contoh adalah timbulnya nasionalisne di Jepang.

      Nah, itulah pengertian nasionalisme dari beberapa tokoh. Cobalah uraikan pengertian nasionalisme Indonesia menurut Anda, Ya benar. Nasionalisme Indonesia adalah suatu gerakan kebangsaan yang timbul pada bangsa Indonesia untuk menjadi sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bagaimana? Apakah Anda sudah paham mengenai pengertian tersebut? Apabila belum bacalah uraian tersebut sekali lagi. Kemudian berilah contoh-contoh lain yang sesuai dengan pengertian nasionalisme di atas.

      Nasionalisme awalnya berkembang di Eropa. Mengapa di Eropa? Pada akhir abad 18 di Eropa mulai berlaku suatu paham bahwa setiap bangsa harus membentuk suatu Negara sendiri dan bahwa Negara itu harus meliputi seluruh bangsa masingmasing. Kebanyakan bangsa-bangsa itu memiliki faktor-faktor obyektif tertentu yang membuat mereka berbeda satu sama lain, misalnya persamaan keturunan, persamaan bahasa dan daerah budaya, kesatuan politik, adat istiadat dan tradiri atau juga karena persamaan agama. Gerakan nasionalisme dan cita-cita kebangsaan yang berkembang di eropa pada hakikatnya memiliki sifat cinta kebangsaan.

      Nasionalisme yang berkembang di Eropa kemudian menjalar ke seluruh dunia. Memasuki awal abad 20 nasionalisme mulai berkembang di negara-negara Asia dan Afrika termasuk Indoensia. Nasionalisme di Asia dan Afrika bukan hanya suatu perjuangan kemerdekaan untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan, tetapi memiliki tujuan yang lebih mendalam, sehingga nasionalisme itu memiliki beberapa aspek seperti:

  1. Aspek Politik

Nasionalisme bersifat menumbangkan dominasi politik imperialisme dan bertujuan menghapus pemerintah kolonial.

  1. Aspek Sosial Ekonomi

Nasionalisme bersifat menghilangkan kesenjangan sosial yang diciptakan oleh pemerintah kolonial dan bertujuan menghentikan eksploitasi ekonomi.

  1. Aspek Budaya

Nasionalisme bersifat menghilangkan pengaruh kebudayaan asing yang buruk dan bertujuan menghidupkan kebudayaan yang mencerminkan harga diri bangsa setara dengan bangsa lain.

      Dengan demikian nasionalisme di Asia dan Afrika adalah suatu perjuangan untuk menumbangkan kolonialisme dan imprialisme. Bagaimana menurut Anda?

Empat ciri penting yang berkaitan dengan Nasionalisasi di Asia dan Afrika yaitu ;

  1. Ia merupakan sarana untuk menumbuhkan semangat perlawanan terhadap dominasi imperialisme Barat.
  2. Ia menjadi peletak dasar bafi terciptanya perubahan masyarakat Asia terutama dalam cara pandang tentang kedaerahan menjadi cara pandang seluruh bangsa.
  3. ia ditumbuhkan oleh para pemimpin intelektual yang memperoleh pengaruh positif dari pendidikan Barat seperti pendidikan modern, berpikir kritis, komitmen terhadap kemajuan ilmu pengetahuan. Kaum intelektual menemukan dua aspek yang dapat mereka manfaatkan :

a. Konsep human dignity / martabat manusia.

b. Ideologi / faham dari Barat seperti liberalisme dan demokrasi.

  1. Ia terus berkembang karena para pemimpin dan pengikutnya lebih melihat masa depan dibanding masa lalu.

      Yang dimaksud dominasi (asal kata dominant= lebih kuat/kuasa) politik adalah suatu penguasaan penuh dalam bidang politik, sehingga pemerintah ada ditangan penjajah. eksploitasi ekonomi adalah pemerasan yang dilakukan melalui eksploitasi kekayaan alam, monopoli, memeras tenaga kerja penduduk, sedangkan penetrasi (asal kata to penetrate = menyusup/menerobos) kebudayaan adalah suatu pemaksaan kepada penduduk pribumi untuk mengikuti kebudayaan bangsa penjajah. Coba Anda berikan contoh dari tindakan-tindakan tersebut.

      Tekanan dan pemaksaan dari pihak penjajah menimbulkan reaksi berupa penolakan dan perlawanan rakyat untuk mengusir penjajah. Jadi dengan adanya kolonialisme dan imperialisme menimbulkan reaksi bangkitnya semangat berkebangsaan. Perasaan senasib sepenanggungan dan menyatukan kehendak dan tekad untuk lepas dari penjajah merupakan inti dari nasionalisme Indonesia. Nasionalisme tersebut lahir, tumbuh dan berkembang seirama dengan perjalanan sejarah, bahwa perlawanan terhadap penjajah mengalami kegagalan. Berbagai upaya telah dilakukan, namun tidak membuat penjajah angkat kaki dari bumi Indonesia. Mengapa demikian?.Disebabkan belum adanya kesadaran pentingnya persatuan dan kesatuan guna melawan penjajah karena tingkat pendidikan bangsa Indonesia pada saat itu masih rendah. Akhirnya, secara lambat laun kesadaran itu mulai muncul dan berkembang. Apa penyebabnya?. Pertanyaan ini akan terjawab setelah membaca uraian berikut.

      Lahir tumbuh dan berkembangnya keragaman ideologi pergerakan nasional tidak dapat dilepaskan dari kondisi dalam negeri dan keadaan internasional. Untuk itu ada 2 faktor yang mempengaruhi munculnya Nasionalisme di Indonesia yaitu apa yang disebut dengan faktor internal dan faktor eksternal.

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (GMNI)


ANGGARAN DASAR

GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA

 

P E M B U K A A N

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami menyadari sepenuhnya tugas dan tanggung jawab kami sebagai mahasiswa yang berada di tengah-tengah rakyat.

Oleh karena itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, kami bertekad untuk tetap mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat yang di dalam segala halnya menyelamatkan Kaum Marhaen.

Sebagai mahasiswa Indonesia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa Marhaenis, kami bertekad untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di dalamnya terselenggara masyarakat Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan, maka dengan ini kami menyusun suatu organisasi GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat pendidikan kader bangsa dan alat perjuangan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan revolusi berdasarkan cita-cita proklamasi, maka dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan dan berkeadilan agar di dalamnya terselenggara suatu tatanan organisasi yang progresif revolusioner serta berkemampuan dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatannya.

Untuk itu disusunlah ANGGARAN DASAR GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA, sebagai berikut :

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA disingkat GMNI
  2. Organisasi ini didirikan pada tanggal 23 Maret 1954 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
  3. Pelaksana organisasi tertinggi berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB II

A Z A S

Pasal 2

  1. GMNI berazaskan Marhaenisme, yaitu Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Marhaenisme yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebagai azas perjuangan GMNI

BAB III

TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 3

  1. GMNI adalah Organisasi Kader dan Organisasi Perjuangan yang bertujuan umtuk mendidik kader bangsa dalam mewujudkan Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945
  2. GMNI adalah Organisasi yang bersifat Independen, bebas aktif serta berwatak kerakyatan

BAB IV

M  O  T  T  O

Pasal 4

GMNI mempunyai motto : PEJUANG PEMIKIR-PEMIKIR PEJUANG

BAB V

U  S  A  H  A

Pasal 5

  1. Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas perjuangan GMNI
  2. Dalam menyelenggarakan usaha-usaha organisasi senantiasa memperhatikan kesatuan, persatuan dan keutuhan organisasi

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 6

  1. Anggota GMNI adalah mahasiswa warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menerima dan menyetujui Azas, Tujuan, Sifat, Motto dan Usaha organisasi serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah ditetapkan
  2. Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

 

Pasal 7

HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

  1. Hak-hak anggota :
  2. Hak bicara dan Hak suara
  3. Hak memilih dan Hak dipilih
  4. Hak membela diri.
  5. Hak mendapat perlindungan dari organisasi
  6. Kewajiban anggota:
    1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan serta Disiplin Organisasi
    2. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi
    3. Aktif melaksanakan program dan kegiatan organisasi.

BAB VII

SUSUNAN ORGANISASI, PENGURUS DAN WEWENANG

Pasal 8

SUSUNAN ORGANISASI

  1. GMNI di tingkat nasional dipimpin secara Kolektif-Kolegial oleh Presidium
  2. GMNI di tingkat provinsi dikoordinasi oleh Koordinator Daerah
  3. GMNI di tingkat cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang
  4. GMNI di tingkat Fakultas/Akademi/Perguruan Tinggi dipimpin oleh Pengurus Komisariat

Pasal 9

PRESIDIUM

  1. Pimpinan tertinggi yang bersifat Kolektif-Kolegial dengan keanggotaan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
  2. Memimpin seluruh kegiatan organisasi nasional dan mewakili organisasi keluar serta kedalam
  3. Berkewajiban menjalankan segala ketetapan Kongres dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada Kongres berikutnya
  4. Tugas dan wewenang Presidium ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
  5. Pelaksana administratif kebijakan Presidium adalah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
  6. Tugas dan wewenang Sekretariat Jenderal ditetapkan dalam Anggaran Rumah  Tangga
  7. Tata cara pengambilan keputusan dalam Presidium ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 10

KOORDINATOR DAERAH

  1. Badan Koordinatif tertinggi di tingkat daerah yang bersifat kolektif dan bertugas menjalankan kebijakan Presidium di daerah
  2. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi di tingkat daerah dan mewakili organisasi keluar serta kedalam daerah yang bersangkutan
  3. Tugas dan wewenang KORDA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11

DEWAN PIMPINAN CABANG

  1. Pimpinan tertinggi di tingkat cabang dan memimpin kegiatan organisasi di wilayah cabang yang bersangkutan
  2. Berkewajiban menjalankan setiap ketetapan Konferensi Cabang dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya dalam Konferensi Cabang berikutnya
  3. Tata cara pengambilan keputusan dalam Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
  4. Tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 12

PENGURUS KOMISARIAT

  1. Pengurus Komisariat adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Komisariat
    1. Berkewajiban menjalankan segala ketetapan-ketetapan Musyawarah Anggota Komisariat dan mempertanggungjawabkan segala kebijakannya dalam Musyawarah Anggota Komisariat berikutnya
    2. Tata cara pengambilan keputusan dalam Komisariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 13

Permusyawaratan organisasi terdiri dari :

  1. Kongres
  2. Kongres Luar Biasa
  3. Rapat Koordinasi Nasional
  4. Forum Koordinasi Antar Cabang
  5. Konferensi Cabang
  6. Konferensi Cabang Khusus
  7. Rapat Kordinasi Antar Komisariat
  8. Musyawarah Anggota Komisariat

Pasal 14

KONGRES

  1. Badan musyawarah tertinggi yang melaksanakan kedaulatan dan memutuskan kedaulatan serta memutuskan kebijakan nasional dalam organisasi
  2. Diselenggarakan 1(satu) kali dalam 2(dua) tahun
  3. Dapat mengadakan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga
  4. Menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan (GBPP) organisasi untuk 2 (dua) tahun berikutnya
  5. Memilih dan menetapkan Ketua, Sekretaris Jenderal dan Anggota Presidium
  6. Mengukuhkan dan menetapkan keputusan pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang
  7. Berwenang memutuskan dan membatalkan pemecatan keanggotaan sekalipun tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan (in-absentia)
  8. Membatalkan keputusan pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan melakukan rehabilitasi keanggotaan
  9. Menilai pertanggungjawaban Presidium
  10. Menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya

Pasal 15

KONGRES LUAR BIASA

  1. Jika dipandang perlu dapat diadakan Kongres Luar Biasa
  2. Syarat-syarat mengenai penyelenggaraan Kongres Luar Biasa ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 16

RAPAT KOORDINASI NASIONAL

  1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
  2. Dapat membuat rekomendasi terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Dapat membuat rekomendasi tentang perubahan Garis-Garis Besar Kebijakan Politik (GBKP), untuk selanjutnya disahkan dalam Kongres
  4. Memberikan rekomendasi kepada Presidium tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya
  5. Dapat memberikan rekomendasi untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa
  6. Merumuskan dan mengadakan perubahan materi pokok kaderisasi serta mengevaluasi pelaksanaannya oleh Presidium
  7. Apabila dipandang perlu dapat menetapkan perubahan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres
  8. Tata cara penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 17

FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG

  1. Forum koordinasi antar cabang dalam satu provinsi
  2. Diselenggarakan minimal satu kali dalam enam bulan untuk keperluan koordinasi
  3. Dapat membuat rekomendasi dan keputusan yang menyangkut daerah/wilayah bersangkutan
  4. Tata cara penyelenggaraan Forum Koordinasi Antar Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
  5. Dalam 2 (dua) tahun sekali dilaksanakan pemilihan pengurus KORDA yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 DPC di wilayah yang bersangkutan

Pasal 18

KONFERENSI CABANG

  1. Badan musyawarah tertinggi ditingkat cabang
  2. Diselenggarakan satu kali dalam dua tahun
  3. Menyusun dan menetapkan program umum Dewan Pimpinan Cabang untuk 2 (dua) tahun berikutnya
  4. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang
  5. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
  6. Tata cara Konferensi Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 19

KONFERENSI CABANG KHUSUS

  1. Jika dipandang perlu dapat diadakan Konferensi Cabang Khusus
  2. Syarat-syarat Konferensi Cabang Khusus ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 20

RAPAT KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT

  1. Forum musyawarah koordinasi DPC dengan Komisariat-komisariat dalam suatu wilayah cabang
  2. Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Cabang tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya
  4. Dapat memberikan rekomendasi tentang Konferensi Cabang Khusus
  5. Tata cara penyelenggaraan Rapat Koordinasi Antar Komisariat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 21

MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT

  1. Badan musyawarah tertinggi di tingkat Komisariat
  2. Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
  3. Merumuskan dan menetapkan tata cara rekruitmen calon anggota
  4. Merumuskan dan menetapkan program Komisariat
  5. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus Komisariat, serta memilih dan menetapkan pengurus Komisariat periode berikutnya
  6. Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Anggota Komisariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IX

ATRIBUT

Pasal 22

  1. GMNI mempunyai bendera organisasi yang berbentuk segi empat panjang dengan warna merah di kedua sisinya dan warna putih di tengah yang memuat gambar bintang segi lima berikut kepala banteng di tengahnya serta tulisan “GmnI” di bawahnya
  2. GMNI mempunyai lambang : Mars, hymne, dan panji serta atribut organisasi lainnya yang ditetapkan Kongres
  3. Pembuatan dan pemakaian atribut organisasi diatur dalam peraturan intern Presidium yang diberlakukan secara nasional

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Kongres dengan mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24

  1. Segala sesuatu yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan penafsiran dikoordinasikan melalui hierarki organisasi dan dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Kongres
  2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya
  3. Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Dasar ini
  4. Mekanisme penyesuaian organisasi sebagaimana yang dimaksud ayat 3(tiga) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

  1. Anggaran Dasar ini disertai Anggaran Rumah Tangga dan lampiran penjelasannya yang merupakan bagian tak terpisahkan
  2. Anggaran Dasar ini disempurnakan dalam Kongres GMNI XVI di Wisma Kinasih, Bogor – Jawa Barat, pada tanggal 20 Desember 2008 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan

Anggaran Rumah Tangga

 

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

  1. Keanggotaan GMNI tidak membeda-bedakan latar belakang suku, agama, latarbelakang, etnis, golongan dan status sosial calon anggota
  2. Calon anggota adalah mereka yang masih dalam masa perkenalan selama 1(satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran atau sejak dimulainya masa perkenalan dimaksud
  3. Anggota adalah calon anggota yang sudah mengikuti Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) yang selanjutnya dilakukan seleksi dan pengesahan oleh Dewan Pimpinan Cabang
  4. Dewan Pimpinan Cabang berwenang melakukan seleksi dan pengesahan terhadap calon anggota yang dihimpun oleh Komisariat untuk menjadi anggota melalui Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB)
  5. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban menyerahkan daftar anggota kepada Presidium setiap 1 (satu) tahun sekali

Pasal 2

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Komisariat atau Dewan Pimpinan Cabang dan menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila 1 Juni 1945, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan-peraturan organisasi lainnya
  2. Tidak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan sejenis dan atau partai politik serta TNI-POLRI
  3. Umur maksimum calon anggota 25 tahun sejak tanggal mendaftarkan diri
  4. Membayar uang pangkal yang besarnya ditetapkan dalam peraturan intern berdasarkan kebijakan Dewan Pimpinan Cabang masing-masing
  5. Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada saat mendaftarkan diri yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa
  6. Setiap anggota yang berpindah tempat di luar wilayah cabang bersangkutan, wajib membawa surat pengantar dan melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Cabang setempat
  7. 3 (tiga) tahun setelah menyelesaikan masa studynya, anggota masih diakui sebagai anggota biasa dengan batas usia 30 tahun kecuali melanjutkan study ke jenjang yang lebih tinggi dengan batas usia maksimum 35 tahun
Pasal 3
  1. Setiap anggota yang berpindah tempat di luar wilayah cabang bersangkutan, wajib membawa surat pengantar dan melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Cabang setempat
  2. 3 (tiga) tahun setelah menyelesaikan masa studynya, anggota masih diakui sebagai anggota biasa dengan batas usia 30 tahun kecuali melanjutkan study ke jenjang yang lebih tinggi dengan batas usia maksimum 35 tahun

Pasal 4

HAK-HAK ANGGOTA

  1. Hak suara dan Hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu
  2. Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu
  3. Bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijakan organisasi
  4. Melakukan pembelaan diri di dalam Kongres terhadap pemecatan sementara
  5. Mendapat perlindungan organisasi sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi

Pasal 5

KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan serta ketentuan lainnya dalam organisasi
  2. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi
  3. Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program-program organisasi tanpa terkecuali
  4. Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditetapkan melalui kebijaksanaan Dewan Pimpinan Cabang
  5. Merekrut dan mengumpulkan calon anggota baru selama 1 (satu) tahun, minimal 3 (tiga) orang

Pasal 6

KEHILANGAN KEANGGOTAAN

  1. Bukan mahasiswa lagi kecuali mereka yang memenuhi ketentuan pasal (3)
  2. Bertempat tinggal di luar wilayah cabang yang bersangkutan dan tidak melaporkan kepindahannya kepada Dewan Pimpinan Cabang setempat dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan
  3. Bukan lagi Warga Negara Republik Indonesia
  4. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang serta mendapat persetujuan Presidium
  5. Dipecat dan yang bersangkutan tidak mampu melakukan pembelaan diri dalam Kongres
  6. Meninggal dunia

BAB II

P E N G U R U S

Pasal 7

P R E S I D I U M

  1. Kepengurusan Presidium bersifat Kolektif-Kolegial dan masing-masing anggota mempunyai kedudukan yang sederajat
  2. Jumlah Pengurus Presidium ditetapkan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang dan sebanyak-banyaknya 13 (tiga belas) orang
  3. Pengurus Presidium dipilih dan ditetapkan dalam Kongres
  4. Pengurus Presidium dilarang merangkap jabatan dan keanggotaan dalam
    1. Organisasi Peserta Pemilu dan Partai Politik
    2. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sejenis
    3. Organisasi lainnya yang ditetapkan oleh Kongres
  5. Dalam melaksanakan kegiatan organisasi, diantara Pengurus Presidium dilakukan pembagian tugas secara fungsional melalui Tata Kerja Presidium yang ditetapkan dalam Rapat Presidium
  6. Kepengurusan Presidium maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali
  7. Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman kepengurusan seorang Pengurus Presidium maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu
  8. Pergantian Antar Waktu diputuskan melalui Rapat Presidium dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Koordinasi Nasional dan atau forum Kongres
  9. Pada masa akhir jabatannya, Presidium menyampaikan laporan pertanggung jawaban dalam Kongres
  10. Presidium dikoordinasi oleh seorang Ketua Presidium

Pasal 8

TUGAS DAN WEWENANG

  1. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan Kongres lainnya
  2. Dalam melaksanakan ayat (1), Presidium menetapkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Presidium
  3. Membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Nasional (BALITBANGNAS), Lembaga-lembaga tingkat nasional dan Komite-komite
  4. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap AD/ART yang kemudian dimusyawarahkan dalam RAKORNAS dan dipertanggung jawabkan di KONGRES
  5. Menetapkan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan ketetapan KONFERCAB atau KONFERCABSUS
  6. Bila dipandang perlu Presidium berwenang mengupayakan penyelesaian sengketa pada tingkat organisasi di bawahnya
  7. Menyelenggarakan KONGRES dan RAKORNAS sesuai waktu yang ditetapkan
  8. Menegakkan disiplin organisasi
  9. Menyampaikan Progress Report dalam RAKORNAS
  10. Menetapkan Koordinator Daerah (KORDA) berdasarkan Forum Koordinasi Antar Cabang (FORKORANCAB)

Pasal 9

SEKRETARIAT JENDERAL

  1. Dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih dalam Kongres
  2. Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, fungsi Sekretaris Jenderal dapat dilaksanakan oleh salah satu Pengurus Presidium yang ditetapkan dalam Rapat Presidium
  3. Sekretaris Jenderal bertugas menggerakan fungsi administrasi organisasi secara nasional
  4. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal dapat membentuk Sekretaris-Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Presidium
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas biro-biro yang berada di bawahnya
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Rapat Presidium

Pasal 10

RAPAT PRESIDIUM

  1. Pengambilan kebijakan Presidium dilakukan melalui Rapat Presidium
  2. Setiap keputusan dalam Rapat Presidium pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  3. Apabila ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan keputusan yang diambil menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi, maka dapat dilakukan penetapan berdasarkan suara terbanyak
  4. Apabila diantara keputusan yang akan diambil berada di luar ketetapan Kongres terlebih dahulu perlu mendapat permufakatan RAKORNAS
  5. Rapat Presidium hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Presidium
  6. Untuk kepentingan keselamatan/eksisitensi organisasi yang mendesak dimana ayat (5) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3 x 60 menit. Apabila penundaan tersebut ternyata tidak memenuhi ayat (5), maka Rapat Presidium dianggap sah bila dihadiri ½+1 dari jumlah Pengurus Presidium dan hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Presidium berikutnya
  7. Keputusan Rapat Presidium mengikat semua Pengurus Presidium

Pasal 11

KOORDINATOR DAERAH

  1. Pembagian wilayah Koordinator Daerah ditetapkan oleh Keputusan Presidium berdasarkan provinsi
  2. Calon-calon Pengurus Koordinator Daerah diusulkan oleh DPC-DPC pada Forum Koordinasi Antar Cabang
  3. Jumlah anggota dan susunan Pengurus Koordinator Daerah ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara serta Komite-Komite apabila diperlukan
  4. Keanggotaan Koordinator Daerah maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali
  5. Masa kepengurusan Koordinator Daerah selama 2 (dua) tahun
  6. Dalam menjalankan tugasnya Koordinator Daerah bertanggungjawab kepada Presidium
  7. Syarat terbentuknya KORDA minimal terdapat 3 (tiga) DPC definitif di wilayah provinsi yang bersangkutan

Pasal 12

TUGAS DAN WEWENANG

  1. Mengkoordinasikan program-program kerja nasional organisasi di daerah provinsi yang diatur dalam Keputusan Presidium
  2. Berwenang menjabarkan program-program kerja nasional organisasi yang diatur dalam Keputusan Presidium untuk disesuaikan dengan kondisi wilayah provinsinya
  3. Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar cabang di wilayah provinsinya
  4. Mempersiapkan pembentukan cabang-cabang baru di wilayah provinsinya
  5. Bersama-sama DPC melaksanakan Kaderisasi Tingkat Menengah
  6. Bersama-sama Presidium melaksanakan Kaderisasi Tingkat Pelopor

Pasal 13

DEWAN PIMPINAN CABANG

  1. Dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) Lembaga Perguruan Tinggi dapat dibentuk Dewan Pimpinan Cabang, setelah dibentuk minimal 3 (tiga) Komisariat
  2. Dalam satu kota/kabupaten hanya ada satu DPC sesuai SK Presidium
  3. Dalam melaksanakan kebijaksanaan sehari-hari Dewan Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada Presidium
  4. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang tidak diperkenankan merangkap keanggotaan dan jabatan dalam :
  5. Organisasi Partai Politik Peserta Pemilu
  6. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sejenis
  7. Organisasi lainnya yang ditetapkan oleh Kongres
    1. Pengurus pemangku sementara  (caretaker) Dewan Pimpinan Cabang yang baru dibentuk oleh Presidium bertugas menyiapkan Konferensi Cabang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah ditetapkan
    2. Untuk pembentukan Dewan Pimpinan Cabang baru, dipersiapkan dalam waktu 1 (satu) tahun dan kemudian dapat ditetapkan sebagai cabang definitif
    3. Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara
    4. Tata Kerja Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Rapat Kerja Cabang, dalam melaksanakan hasil-hasil Konferensi Cabang
    5. Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman Pengurus Dewan Pimpinan Cabang maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu melalui Rapat Koordinasi Antar Komisariat.
    6. Pada akhir masa jabatannya, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang mempertanggung jawabkan segala kebijakannya dalam Konferensi Cabang

Pasal 14

TUGAS DAN WEWENANG

  1. Melaksanakan program-program kerja nasional organisasi di wilayah cabang yang diatur dalam keputusan Dewan Pimpinan Cabang
  2. Berkewajiban menjabarkan dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Konfercab/Konfercabsus
  3. Dewan Pimpinan Cabang berwenang mengesahkan susunan Pengurus Komisariat hasil Musyawarah Anggota Komisariat
  4. Dewan Pimpinan Cabang berwenang untuk melakukan pemecatan sementara terhadap anggota yang dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan dan disiplin organisasi
  5. Mempersiapkan pembentukan Komisariat-Komisariat baru dalam wilayah cabang bersangkutan
  6. Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar Komisariat dalam wilayah cabangnya
  7. Bertugas memimpin seluruh kegiatan organisasi di tingkat Cabang
  8. Untuk menjalankan tugas-tugas organisasi, Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk dan mengangkat Biro-Biro, Koordinator Komisariat sesuai dengan kebutuhan

Pasal 15

RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN CABANG

  1. Dalam menjalankan ketetapan Konferensi Cabang, Dewan Pimpinan Cabang dapat membuat peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan cabang yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Pimpinan Cabang
  2. Setiap keputusan dalam Dewan Pimpinan Cabang, pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat
  3. Penetapan keputusan berdasarkan suara terbanyak, dapat diambil jika keputusan tersebut menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi
  4. Rapat Dewan Pimpinan Cabang hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota pengurus Dewan Pimpinan Cabang
  5. Untuk kepentingan keselamatan/eksistensi organisasi yang mendesak dimana ayat (4) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3×60 menit. Apabila penundaan tidak memenuhi ayat (4), maka Rapat Dewan Pimpinan Cabang dianggap sah, bila dihadiri ½n+1 dari anggota Dewan Pimpinan Cabang dan hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Dewan Pimpinan Cabang berikutnya
  6. Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Cabang mengikat semua anggota cabang bersangkutan

Pasal 16

PENGURUS KOMISARIAT

  1. Komisariat dapat dibentuk di setiap Fakultas/Akademi/Lembaga Perguruan Tinggi yang memiliki anggota minimal 10 orang
  2. Pengurus Komisariat merupakan struktur organisasi yang bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional di tingkat komisariat
  3. Pengurus Komisariat dipilih oleh Musyawarah Anggota Komisariat dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang
  4. Susunan Pengurus Komisariat terdiri dari seorang Komisaris, beberapa Wakil Komisaris, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa Biro
  5. Pada Fakultas/Akademi/Universitas yang belum memiliki Pengurus Komisariat, dibentuk pemangku sementara (caretaker) Komisariat oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Anggota Komisariat
  6. Tata Kerja Pengurus Komisariat ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisariat
  7. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Pengurus Komisariat bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 17

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS KOMISARIAT

  1. Melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional organisasi di tingkat Fakultas/Akademi/Universitas
  2. Menghimpun calon anggota, menarik uang pangkal, dan iuran serta pengadaan tentang kebijakan nasional organisasi kepada seluruh anggota di tingkat basis
  3. Melaksanakan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) dan Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD)
  4. Mengupayakan pertemuan-pertemuan antar komisariat
  5. Dalam menjalankan tugas-tugas organisasi, Pengurus Komisariat dapat membentuk Biro-Biro
BAB III

PERMUSYAWARATAN

Pasal 18

K O N G R E S

  1. Diselenggarakan  Presidium dengan dibantu oleh kepanitiaan kongres yang dibentuk oleh Presidium
  2. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Kongres dipersiapkan oleh Presidium untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh sidang-sidang Kongres
  3. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium dan selanjutnya dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih
  4. Kongres sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang definitif

Pasal 19

PESERTA KONGRES

  1. Peserta Kongres adalah utusan Dewan Pimpinan Cabang definitif yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Presidium
  2. Peninjau Kongres adalah Presidium, Pengurus Lembaga Tingkat Nasional, dan Biro-Biro Sekretariat Jenderal,  Koordinator Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang Caretaker

Pasal 20

PENGAMBILAN KETETAPAN-KETETAPAN KONGRES

  1. Ketetapan-ketetapan pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Dalam keadaan dimana terdapat pendapat-pendapat yang tidak dapat dipertemukan, Kongres dapat meminta Presidium untuk menjelaskan pokok persoalan.
  3. Apabila ayat (1) dan (2) tidak dapat dipenuhi, ketetapan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Ketetapan sah jika disetujui oleh minimal 1/2n+1 peserta yang mempunyai hak suara.

Pasal 21

KONGRES LUAR BIASA

  1. Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan darurat yang dinilai dapat mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan minimal 2/3 DPC Definitif
  2. Rancangan Materi, Acara, dan Tata Tertib Kongres Luar Biasa, disiapkan oleh Presidium untuk selanjutnya ditetapkan dalam sidang-sidang Kongres Luar Biasa
  3. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih
  4. Pelaksanaan Kongres Luar Biasa ditetapkan melalui RAKORNAS melalui inisiatif Presidium dan atau Dewan Pimpinan Cabang yang disetujui oleh 2/3 DPC Definitif
  5. Pengambilan keputusan dalam Kongres Luar Biasa mengacu pada pasal 18 Anggaran Rumah Tangga

Pasal 22

RAPAT KOORDINASI NASIONAL

  1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Presidium, dan dibantu oleh panitia yang dibentuk oleh Presidium
  2. Apabila ayat (1) tidak dapat diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 15 ayat 1, maka DPC-DPC dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional bila disetujui minimal 2/3 DPC Definitif
  3. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Rakornas
  4. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium, dan selanjutnya dipimpimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih
  5. Rapat Koordinasi Nasional sah jika dihadiri oleh 2/3 DPC Definitif
  6. Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Nasional pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat
  7. Apabila ayat (6) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Koordinasi Nasional sah apabila disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang hadir

Pasal 23

FORUM KOORDINASI  ANTAR CABANG

  1. Diselenggarakan oleh Koordinator Daerah dalam satu wilayah propinsi, dengan membentuk Kepanitiaan yang dibentuk dalam Rapat Antar DPC-DPC
  2. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Forum Koordinasi Antar Cabang
  3. Ketetapan-ketetapan dalam  Forum Koordinasi Antar Cabang pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat

Pasal 24

KONFERENSI CABANG

  1. Diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dibantu oleh panitia Konferensi Cabang yang dibentuk melalui Rapat Dewan Pimpinan Cabang
  2. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih
  3. Konferensi Cabang sah jika dihadiri oleh 2/3 Komisariat Definitif
  4. Ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat
  5. Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan dalam Konferensi Cabang dianggap sah jika disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang hadir

Pasal 25

KONFERENSI CABANG KHUSUS

  1. Konferensi Cabang Khusus hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan darurat yang dinilai mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan 2/3 Komisariat Definitif
  2. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih
  3. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Konferensi Cabang Khusus disiapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang, untuk selanjutnya ditetapkan dalam sidang-sidang Konferensi Cabang Khusus
  4. Pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Antar Komisariat atas inisiatif Dewan Pimpinan Cabang dan atau 2/3 Komisariat Definitif
  5. Ketetapan dalam Konferensi Cabang Khusus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
  6. Jika ayat (5) tidak terpenuhi, maka ketetapan Konferensi Cabang Khusus sah jika disetujui oleh ½n+1 jumlah peserta yang hadir

Pasal 26

RAPAT KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT

  1. Diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali oleh Dewan Pimpinan Cabang
  2. Apabila ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal (20) ayat (1), maka Komisariat-Komisariat dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Antar Komisariat bila disetujui oleh minimal ½n+1 jumlah Komisariat definitif diwilayah cabang yang bersangkutan.
  3. Rapat Koordinasi Antar Komisariat sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Komisariat definitif
  4. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Koordinasi Antar Komisariat disiapkan oleh DPC
  5. Dapat memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus
  6. Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Antar Komisariat pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat
  7. Jika ayat (6) tidak dapat terpenuhi maka Ketetapan Rapat Koordinasi Antar Komisariat sah apabila disetujui oleh minimal ½n+1 jumlah peserta yang hadir

Pasal 27

MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT

  1. Diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat
  2. Musyawarah Anggota Komisariat sah jika dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota Komisariat yang bersangkutan
  3. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Musyawarah Anggota Komisariat disiapkan oleh Pengurus Komisariat, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Komisariat
  4. Ketetapan-ketetapan dalam Musyawarah Anggota Komisariat, pada dasarnya diambil dengan musyawarah untuk mufakat
  5. Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Musyawarah Anggota Komisariat sah bila disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang hadir
  6. DPC hadir dalam Musyawarah Anggota Komisariat sebagai Peninjau, Pengurus Komisariat sebagai Peserta Kehormatan, dan utusan Komisariat lainnya sebagai undangan

BAB IV

PENTAHAPAN KADERISASI

Pasal  28

  1. Pentahapan Kaderisasi pada dasarnya adalah proses kaderisasi untuk menunjang kesinambungan, kualitas kepemimpinan dan pengabdian organisasi
  2. Setiap anggota adalah kader berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Presidium
  3. Kaderisasi dibagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu :
  4. Kaderisasi Tingkat Dasar disingkat KTD
  5. Kaderisasi Tingkat Menegah disingkat KTM
  6. Kaderisasi Tingkat Pelopor disingkat KTP
B A B  V
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 29

  1. Dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi
  2. Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan dalam tubuh organisasi serta tindakan lainya yang menyimpang dari kebijakan organisasi
  3. Dilarang menyebar luaskan paham, isu serta fitnah yang dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat pada umumnya
  4. Larangan sebagaiman dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut diatas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam organisasi

Pasal   30

PENILAIAN PELANGGARAN DISIPLIN

  1. Penilaian pelanggaran disiplin anggota dilakukan langsung oleh Pengurus Komisariat bersangkutan dan secara tidak langsung oleh Dewan Pimpinan Cabang
  2. Penilaian pelanggaran disiplin oleh Pengurus Komisariat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan pandangan anggota
  3. Penilaian pelanggaran disiplin oleh Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Presidium dengan memperhatikan pandangan pengurus komisariat dan atau anggota
  4. Penilaian pelanggaran disiplin oleh Presidium dilakukan oleh Rapat Presidium, dibahas dan disahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Kongres

Pasal  31

PELAKSANAAN TINDAKAN DISIPLIN

  1. Pelaksanaan tindakan disiplin dilakukan sesuai dengan hierarki organisasi
  2. Jenis tindakan disiplin dan mekanisme pelaksanaannya diatur dalam Peraturan dan Keputusan Organisasi
  3. Dewan Pimpinan Cabang dapat melakukan pemecatan sementara terhadap Anggota yang melakukan pelanggaran disiplin
  4. Anggota yang mengalami pemecatan sementara dapat melakukan pembelaan diri dalam Kongres
  5. Pemecatan diputuskan dalam Kongres setelah yang bersangkutan tidak dapat membela diri dalam Kongres

BAB VI

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal  32

  1. Yang dimaksud dengan sengketa dalam hal ini adalah perselisihan diantara anggota yang  membahayakan keutuhan organisasi
  2. Pedoman penyelesaian sengketa adalah kemurnian azas, keluhuran budi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya, persatuan dan kesatuan serta keutuhan organisasi

Pasal  33

PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hierarki organisasi
  2. Apabila dipandang perlu, dapat dibentuk tim khusus yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa
  3. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dan sengketa tersebut dinilai membahayakan keutuhan organisasi, maka pengurus organisasi pada hirarki diatasnya berhak mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu

B A B  VII

KEKAYAAN ORGANISASI

 

Pasal  34

  1. Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda yang dimiliki oleh organisasi
  2. Organisasi berkewajiban memelihara harta benda dan diinventarisasikan secara baik

B A B  VIII

KEUANGAN

Pasal  35

  1. Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha- usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
B A B  IX
HIERARKI PERATURAN ORGANISASI

Pasal  36

Tata urutan Peraturan Organisasi  disusun secara hirarkis sebagai berikut :

a)            Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

b)            Ketetapan Kongres

c)            Keputusan Rapat Koordinasi Nasional.

d)           Peraturan Presidium

e)            Keputusan Presidium.

f)             Instruksi Presidium.

g)            Keputusan Rapat Koordinasi Antar Cabang

h)            Ketetapan Konferensi Cabang.

i)              Keputusan Rapat Koordinasi Antar Komisariat

j)              Peraturan Dewan Pimpinan Cabang.

k)            Keputusan Dewan Pimpinan Cabang.

l)              Instruksi Dewan Pimpinan Cabang.

m)          Ketetapan Musyawarah Anggota Komisariat

n)            Keputusan Pengurus Komisariat.

B A B  X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal  37

  1. Segala sesuatu yang dalam Anggaran Rumah Tangga menimbulkan perbedaan penafsiran, dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional
  2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya
  3. Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan, harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini
  4. Mekanisme organisasi untuk melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) adalah :
  5. Dewan Pimpinan Cabang melalui mekanisme Konferensi  Cabang
    1. Pengurus Komisariat dipilih melalui mekanisme Musyawarah Anggota Komisariat

B A B  XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal  38

  1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran dasar
  2. Anggaran Rumah Tangga ini, disempurnakan kembali dalam Kongres XVI, di Wisma Kinasih, Bogor – Jawa Barat, pada tanggal 20 Desember 2008 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di             : Wisma Kinasih Bogor Jawa Barat

Tanggal                      : 20 Desember 2008

Jam                             : 05.22 WIB